Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Heboh Serda Ucok Siap Temukan Pelaku Pembunuhan Brigadir J, Markas Besar Angkatan Darat Tegas Ungkap Hal Ini

Heboh Serda Ucok Siap Temukan Pelaku Pembunuhan Brigadir J, Markas Besar Angkatan Darat Tegas Ungkap Hal Ini Sejumlah orang mengangkat peti jenazah almarhum Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat pembongkaran makam di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). Makam Brigadir J dibongkar kembali untuk kepentingan autopsi ulang atas permintaan keluarga dalam mencari keadilan dan pengungkapan kasus. | Kredit Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tewasnya Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo terus menimbulkan spekulasi liar. Salah satu spekulasi yang cukup menghebohkan adalah pesan Serda Ucok yang ingin ikut terlibat.

Mengenai temuan ini, Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad) merespon video viral pernyataan eks Serda Ucok, yang merupakan eksekutor preman di Lapas Cebongan pada pertengahan 2013. Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Tatang Subarna menegaskan, pernyataan Serda Ucok yang diunggah di akun Tiktok @mursyid.adam merupakan video berisi kebohongan.

Dalam video itu, Serda Ucok mengaku siap membantu negara untuk mencari pembunuh Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo Tatang menyebut, ucapan Serda Ucok itu upaya adu domba antara TNI dan Polri.

Baca Juga: Minta Publik Tidak Buat Spekulasi Liar Soal Kasus Brigadir J, Ahmad Sahroni: Kita Percayakan pada Polisi

"Saat ini TNI AD telah bekerja sama dengan pihak Polri dan lembaga terkait lainnya untuk menelusuri dan meminta pertanggungjawaban atas beredarnya video di akun Tiktok tersebut," katanya dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Dengan penegasan itu, Tatang berharap, masyarakat tidak terprovokasi atas video bohong yang banyak beredar di media sosial tentang pernyataan Serda Ucok itu. Adapun Serda Ucok merupakan mantan personel Kopassus Grup-2 Kandang Menjangan Kartasura.

Baca Juga: Jokowi Disebut Sudah Berikan Sinyal Dukungan untuk Capres 2024 Langkahi Megawati, Pengamat: Kacang Lupa Kulitnya!

Dia disidang di Pengadilan Militer II-11 Bantul atas penembakan preman penghuni Lapas Cebongan yang membunuh rekannya. Hakim memvonis 11 tahun penjara dan pemecatan dari institusi militer. Meski begitu, Serda Ucok sudah bebas lebih dulu dari hukuman yang harus dijalani maksimal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: