Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sejauh ini telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Keempat tersangka tersebut, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada RE, Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR, dan KM.
Baca Juga: Mahfud MD Kasih Bocoran Lagi, Motif Ferdy Sambo Habisi Brigadir J Sensitif!
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membeberkan peran keempat tersangka tersebut.
Komjen Agus menyebut Bharada RE melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J.
Lalu, tersangka Brigadir RR dan KM membantu dan menyaksikan penembakan korban.
"Irjen Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak," ucap Agus di Bareskrim Polri, Selasa (9/8).
Dalam kasus itu, Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.
Bharada RE sendiri dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Saat ini, timsus masih melakukan pemeriksaan saksi, termasuk istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi guna mengungkap motif penembakan terhadap Brigadir J itu.
Baca Juga: Jadi Dalang Penembakan Brigadir J, Polri Sita Sejumlah Barang Milik Ferdy Sambo
Selain itu, timsus juga masih mendalami apakah Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar