Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Suaminya Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Laporan Pelecehan Istri Ferdy Sambo Gimana?

Suaminya Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Laporan Pelecehan Istri Ferdy Sambo Gimana? Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kamaruddin Simanjuntak ikut buka suara terkait penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J tersebut mengatakan hal tersebut telah membuat laporan akan pelecehan seksual dari Putri Candrawathi gugur.

Baca Juga: Ngaku Gak Ada Hingga Nangis, Ini Perjalanan Ferdy Sambo Sampai Terbukti Dalangi Kematian Brigadir J

"Ya sudah gugur itu, sejak awal sudah kami tolak itu," kata Kamaruddin kepada JPNN.com, Selasa (9/8).

Kamaruddin bahkan bakal memproses hukum pihak-pihak yang menyampaikan adanya dugaan pelecehan seksual Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo.

"Itu, kan, saya ungkapkan di Bareskrim Polri, siapa yang berani mengatakan tembak menembak siapa yang berani (bicara soal adanya) pelecehan seksual akan saya tuntut. Saya mengatakan apa yang saya yakini dan apa yang saya punya bukti," ujar Kamaruddin.

Sebelumnya, tim khusus (timsus) Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.

Kapolri mengatakan penetapan tersangka terhadap mantan Kadiv Propam itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara Selasa (9/8) pagi tadi.

"Pagi tadi telah dilaksanakan gelar perkara, timsus telah memutuskan untuk menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga: Jadi Dalang Rekayasa Baku Tembak Bharada E dan Brigadir J, Hukuman Buat Ferdy Sambo Gak Main-main!

Adapun polisi hingga kini masih mendalami motif kasus pembunuhan berencana tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: