Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ferdy Sambo Resmi Tersangka, Seruan Usut KM 50 Kembali Menggema

Ferdy Sambo Resmi Tersangka, Seruan Usut KM 50 Kembali Menggema Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," ucap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga: "Terima Kasih Jokowi", Keluarga Brigadir J Bisa Bernafast Lega Setelah Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Di tengah ramainya kasus Ferdy Sambo dengan 2 ajudannya hingga menyebabkan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat meninggal dunia, netizen  kembali menyinggung kasus penembakan Laskar Front Pembela Islam (FPI) KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Apa Sebenarnya Hubungannya kasus KM 50 dengan Ferdy Sambo?

Ferdy Sambo pernah menangani sejumlah kasus besar salah satunya penembakan yang menewaskan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Kasus KM 50 bermula dari tidak hadirnya Muhammad Rizieq Shihab atau dikenal sebagai Habib Rizieq dalam pemeriksaan sebagai saksi pada kasus pelanggaran protokol kesehatan untuk kedua kalinya.

Ketika menangani kasus KM 50, Irjen Ferdy Sambo mengerahkan 30 anggota Tim Propam untuk mengungkap kasus tersebut.

Baca Juga: Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Mahfud MD Blak-blakan: Bharada E Perlu Perlindungan, Agar Dia Selamat!

Ia menegaskan keterlibatan Divisi Proram dalam kasus ditembaknya enam anggota laskar FPI bukan karena indikasi pelanggaran, namun bertugas memeriksa penggunaan kekuatan sudah sesuai Perkap atau belum.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: