Irjen Ferdy Sambo saat itu melakukan pengawasan dan analisis bersama Propam Polri. Kasus KM 50 berakhir dengan sidang putusan majelis hakim yang memvonis kedua terdakwa yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin. bebas.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga membuat orang meninggal dunia.
Baca Juga: Pada Awalnya Listyo Sangat Hati-Hati karena Ferdy Sambo itu Jenderal Berprestasi!
Namun, kedua terdakwa tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran, yakni menembak untuk membela diri, seperti disampaikan dalam pleidoi atau nota pembelaan kuasa hukum.
Menurut penjelasan Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta, dalam KUHP, alasan pembenaran terdiri dari beberapa poin.
Poin tersebut ada yang menyebutkan perbuatan yang dilakukan karena pembelaan terpaksa dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP.
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas.Kemudian, hakim pun memutuskan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Demikianlah kronologi kasus KM 50 itu apa yang menyeret nama Irjen Ferdy Sambo yang kini saksi dalam kasus penembakan Bharada E pada Brigadir J.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar