Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dilaporkan ke MKD karena Dianggap Membela Ferdy Sambo, Bamsoet Tegas Minta Pelapor Belajar Lagi: Kita Negara Hukum!

Dilaporkan ke MKD karena Dianggap Membela Ferdy Sambo, Bamsoet Tegas Minta Pelapor Belajar Lagi: Kita Negara Hukum! Kredit Foto: Majelis Permusyawaratan Rakyat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penetapan status tersangka kepada Irjen Ferdy Sambo terkait tewasnya Brigadir J menjadi titik balik perkembangan kasus ini.

Kini pernyataan sejumlah pihak yang dinilai "pasang badan" untuk Ferdy Sambo, salah satunya Ketua MPR RI Bambang Soesatyo yang dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dengan dugaan pelanggaran etik.

Terkait hal ini, Bambang Soesatyo angkat bicara. Politisi Golkar yang akrab disapa Bamsoet ini justru meminta pelapor dirinya tersebut untuk mempelajari tentang hukum kembali sebelum melayangkan laporan dan menuding dirinya.

"Suruh mereka belajar lagi. Kita negara hukum dan azas hukum yang kita anut adalah kesetaraan dimuka hukum dan azas praduga tidak bersalah," kata Bamsoet kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).

Menurutnya, yang berhak menetapkan orang bersalah atau tidak hanya lah pengadilan.

"Kita tidak boleh menjadi hakim yang menghakimi seseorang tanpa bukti dan fakta hukum di pengadilan. Siapapun itu," tuturnya.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Refly Harun Blak-blakan: Masih Banyak Tanda Tanya!

Untuk itu, Bamsoet mengatakan, semua pihak menunggu dulu penyelesaian kasus tewasnya Brigadir J sampai tuntas. Menurut Bamsoet seseorang yang bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka belum tentu divonis bersalah dalam pengadilan.

"Seseorang yang sudah dinyatakan tsk (tersangka) pun belum bisa divonis bersalah. Karena masih ada ruang utk membela diri dengan bukti-bukti hukum yang dimiliki. Di ruang pengadilan," tandasnya.

Dilaporkan ke MKD

Sebelumnya, Bamsoet dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD terkait dugaan pelanggaran etik soal narasinya atau pernyataannya yang dianggap membela eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Laporan itu dilayangkan oleh DPP Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB) pada Selasa (9/8/2022).

"Alhamdulillah tadi kami sudah melaporkan ke MKD DPR terkiat dengan pernyataan dan narasi ketua MPR yang kami sangat sesalkan. Dan kami mengecam terkait dengan pernyataan Ketua MPR yang menggiring narasi seolah-olah FS (Ferdy Sambo) dan keluarga jangan disalahkan," kata Ketua Infokom DPP PEKAT IB Lisman Hasibuan kepada wartawan, Selasa (9/8).

Lisman menilai, pernyataan Bamsoet seolah-olah telah mengesampingkan keadilan dalam kasus tewasnya Brigadir J yang kekinian sedang dikawal banyak pihak.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: