Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sebut Tahu Motif Pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin: Yosua Orang Baik, Dia Bocorkan...

Sebut Tahu Motif Pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin: Yosua Orang Baik, Dia Bocorkan... Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat/hp

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini polisi telah menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal atau RR, Bharada Richard Eliezer atau E, dan KM.

Baca Juga: Polisi Belum Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J, Oalah... Hanya Pantas Didengar Orang Dewasa?

Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: