Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Satgas BLBI Sita Aset Properti Seluas 41.605 m2 di Daerah Lampung

Satgas BLBI Sita Aset Properti Seluas 41.605 m2 di Daerah Lampung Kredit Foto: Satgas BLBI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) kembali melakukan kegiatan penguasaan fisik melalui pemasangan plang atas aset properti berupa tanah/bangunan seluas 41.605 m2 sesuai SHGB 56/Pj.U. Desa Panjang Utara, terletak di Desa/Kel Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung, pada hari ini, Rabu (10/8/2022).

Mengutip sebagaimana dalam rilisnya, aset tersebut berasal dari eks Bank Dewa Rutji (BBKU)/Obligor Samsul Nursalim yang telah diambil alih dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban Bank Dewa Rutji (BBKU)/Obligor Samsul Nursalim oleh BPPN. Aset ini telah menjadi kekayaan negara yang telah tercatat di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Transaksi Khusus sejak 2009.

Baca Juga: Satgas BLBI Masih Miliki Peluang Tingkatkan Kinerjanya

Satgas BLBI yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2021 itu telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.

Salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah penguasaan fisik aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: