Soal Statement Bamsoet Terkait Ferdy Sambo, GM FKPPI: Masyarakat Jangan Terprovokasi!
Merespons pelaporan tersebut, Ketua Umum GM FKPPI menilai bahwa pelaporan ke MKD yang ditujukan kepada Bamsoet sangat tidak berdasar. Pihaknya mengatakan jika tidak ada satu pun kode etik yang dilanggar oleh Bamsoet.
"Kami telah mengkaji terkait kode etik yang dimaksud oleh Saudara Lisman Hasibuan. Namun, berdasar pelaporan mereka bahwa tidak ada satupun yang dilanggar oleh Bamsoet terkait Peraturan DPR RI No. 1 tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI tersebut," ungkapnya.
Menurutnya, narasi yang disampaikan Bamsoet dalam kesempatan tersebut berbicara terkait langkah-langkah untuk membangun narasi yang baik di tengah masyarakat. "Bamsoet hanya mengambil contoh, mengingat saat itu, banyak narasi liar yang berkembang di masyarakat terkait kasus Irjen Ferdy Sambo," katanya.
Shandy menegaskan bahwa apa yang dikatakan Bamsoet merespons pelaporan tersebut sudah tepat, mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, serta harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Equality before the law, mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan menyerahkan semuanya kepada pihak berwajib, sudah tepat itu. Bamsoet tidak menggunakan jabatannya untuk memengaruhi proses peradilan yang ditujukan untuk kepentingan pribadi dan/atau pihak lain," jelasnya.
Dia menilai Bamsoet hanya melakukan langkah-langkah preventif agar tidak banyak narasi liar menyudutkan yang berkembang, baik kepada kekuarga korban (almarhum) maupun kepada keluarga Sambo termasuk institusi kepolisian.
"Tidak ada yang salah dari narasi Bamsoet, tidak ada yang dilanggar, justru sikap tersebut harus diapresiasi. Namun, kenapa ada sekelompok orang yang menganggap perbuatan tersebut melanggar kode etik? Kan aneh," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Puri Mei Setyaningrum