Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jauh Sebelum Jadi Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Pernah Ngomong Begini, Sekarang Malah Kejadian pada Diri Sendiri

Jauh Sebelum Jadi Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Pernah Ngomong Begini, Sekarang Malah Kejadian pada Diri Sendiri Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc
Warta Ekonomi, Jakarta -

Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, yaitu Nopransyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sebelum terlibat kasus dalam pusaran kasus ini, Sambo yang merupakan jenderal bintang dua itu disebut-sebut memiliki prestasi yang cemerlang karena sukses menangani berbagai kasus besar, seperti kebakaran Kejagung dan kasus korupsi Djoko Tjandra.

Baca Juga: Viral Momen Bapak-bapak Nimbrung Wawancara Soal Ferdy Sambo Bikin Warganet Ngakak: Tiati Pak Depan Rumah Ada Kang Bakso

Bahkan, beberapa bulan sebelum peristiwa naas ini, Ferdy Sambo sempat memberikan pernyataan soal anggota yang mencoreng citra Polri layak dipecat. Pernyataan ini dikatakan Ferdy Sambo dengan meneruskan pesan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ia sampaikan pada aaggotanya pada 3 Januari 2022 lalu.

"Pada pelaksanaan rilis Bapak Kapolri kemarin disampaikan oleh beliau bahwa beliau tidak akan segan-segan melakukan penegakan hukum yang tegas dan keras apabila anggota melakukan tindakan yang mencoreng nama baik institusi," kata Ferdy Sambo dalam video yang diunggah akun TikTok @polres_trenggalek dilansir Suara.com (10/8/2022).

Dalam video bertajuk Penekanan Kadiv Propam Polri itu pula Ferdy Sambo mengaku melaksanakan perintah Kapolri dengan melakukan penyelidikan secara objektif terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran pidana dan mencoreng nama baik institusi.

Baca Juga: Saksi yang Ikut Penggeledahan Rumah Irjen Ferdy Sambo Angkat Bicara: Saya Dikasih Lihat di Foto-foto, Cuma...

"Saya implementasikan itu dengan melaksanakan proses penyelidikan dan penegakan aturan secara objektif khusus pelanggaran-pelanggaran masalah narkoba, asusila terhadap perempuan dan anak, atau perbuatan pidana yang bisa mencoreng nama baik institusi," lanjutnya.

Bahkan, Ferdy Sambo mengatakan tak segan memberi hukuman keras hingga pemecatan bagi anggota yang melakukan pelanggaran. "Untuk itu saya perintahkan lakukan semua ini secara objektif sehingga kita bisa melakukan penegakan secara tegas dan keras sampai dengan pemecatan," tegasnya saat itu.

Ia juga mengingatkan soal citra Polri yang harus dijaga dengan berperilaku baik. "Masih banyak anggota yang berperilaku baik, masih banyak anggota yang berprestasi. Tapi dengan satu dua orang yang kemudian menyebabkan tercorengnya nama institusi kita sebagai garda terdepan yang menjaga citra Polri, kita lakukan penegakan secara tegas dan keras," lanjutnya.

Selang beberapa bulan setelah menyampaikan amanat itu di hadapan anggotanya, Ferdy Sambo justru menjadi tersangka atas kematian ajudannya sendiri yakni Brigadir J.

Baca Juga: Bersejarah! Penetapan Ferdy Sambo Jadi Tersangka adalah Keputusan Monumental, Pengamat: Dapat Dikenang di Kemudian Hari

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan status tersangka terhadap Ferdy Sambo pada Selasa (9/8/2022) atas perannya memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J di rumah dinasnya sendiri di Duren Tiga pada 8 Juli lalu.

"Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia, yang dilakukan saudara RE, atas perintah saudara FS," jelas Kapolri.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga memanipulasi kejadian adu tembak dengan menggunakan senjata milik Brigadir J.

Baca Juga: Diperintahkan Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Kini Bharada E Berbelasungkawa: Tuhan Selalu Menguatkan Keluarga Bang Yos

"Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik sodara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak menembak," imbuh Listyo Sigit.

Atas pelanggaran itu, Ferdy Sambo dikenai pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal mati, 20 tahun penjara atau seumur hidup. "Menurut perannya masing-masing, jerat pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: