Bersejarah! Penetapan Ferdy Sambo Jadi Tersangka adalah Keputusan Monumental, Pengamat: Dapat Dikenang di Kemudian Hari
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka keempat dalam kasus dugaan pembunuhan Nopransyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Selasa (9/8/2022).
Keputusan besar ini disebut-sebut sebagai saat-saat monumental Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Hal tersebut disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisaksi, Azmy Syahputra. Ia menilaiĀ melalui pengungkapan ini Kapolri telah berhasil menjaga nama baik kepolisian.
Azmy mengaku turut mengapresiasi keputusan berani dari Kapolri membuka kasus pembunuhan Brigadir J secara terang benderang kepada publik. Di dalamnya banyak sekali melibatkan anggota kepolisian. Keputusan ini, kata dia, akan menjadi putusan paling penting dan bersejarah dalam perjalanan penegakan hukum kepolisian.
"Keputusan dan pengumuman Kapolri atas penetapan Irjen Ferdy Sambo merupakan keputusan monumental Kapolri, putusan yang penting dan bersejarah dalam perjalanan penegakan hukum kepolisian, sehingga layak diapresiasi dalam menjawab problematika yang menyitaan perhatian publik atas kasus brigadir J yang menjadi sorotan tajam," kata Azmy, Selasa (9/8/2022).
Sikap tegas Kapolri, sambungnya menunjukkan kedewasaan dan besarnya rasa tanggungjawabnya dalam menjaga nama baik kepolisian, agar tidak tercoreng. "Sikap tegas dan lurusnya Kapolri merefleksikan kedewasaan dan kematangan, serta tanggung jawab menjaga nama baik institusi yang sekaligus sebagai penggerak atau pendorong perubahan momentum bersih bersih di tubuh polri," ujar Azmy.
"Keputusan ini menjadi sebuah rujukan yang dapat dikenang dan dipergunakan dalam praktik di kemudian hari," tambahnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Tersangka, Pihak Putri Candrawathi Lanjutkan Kasus Pelecehan Seksual
Sebagaimana disampaikan oleh Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, sebanyak 56 anggota polisi diduga terlibat. Sebanyak 31 di antaranya terbukti telah melanggar kode etik profesi sehingga menghambat penyidikan.
Puluhan anggota tersebut menurut Agung, diduga terlibat dalam hilangnya barang bukti seperti CCTV yang dianggap bisa mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.
"Timsus akan melakukan melakukan pergantian terhadap personel-personel yang melanggar kode etik, kalau nanti ada unsur pidananya kami limpahkan ke Bareskrim Polri, tetapi kalau melanggar kode etik maka tentu Ditpropam Polri akan melakukan sidang kode etik terhadap personel tersebut," kata Agung.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas