Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pekan II Agustus 2022, Segini Besaran BK CPO yang Ditetapkan Kemendag

Pekan II Agustus 2022, Segini Besaran BK CPO yang Ditetapkan Kemendag Kredit Foto: Kementan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Harga referensi produk minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode 9–15 Agustus 2022 ialah US$872,27/MT. Harga referensi tersebut menurun sebesar US$743,56 atau 46,02 persen dari periode Juli 2022, yaitu sebesar US$1.615,83/MT.

Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1157/2022 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit periode 9–15 Agustus 2022, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1158/2022 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar periode bulan Agustus 2022, serta Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1159/2022 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto kurang dari sama dengan 25 KG periode bulan Agustus 2022.

Baca Juga: Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Terjun Bebas, Apa Penyebabnya?

"Saat ini harga referensi CPO mengalami penurunan dan sudah mulai mendekati threshold US$750/MT. Untuk itu, Pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$52/MT untuk periode Agustus 2022," kata Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Veri Anggrijono, dilansir dari laman InfoSAWIT pada Kamis (11/8).

Dengan demikian, BK CPO untuk Agustus 2022 merujuk pada Kolom 5 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 sebesar US$52/MT. Nilai tersebut menurun dari BK CPO untuk periode Juli 2022.

Menurut pihak Kemendag, penurunan harga referensi CPO dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya kebijakan Pemerintah Indonesia berupa program Flush Out, peningkatan kuota ekspor, dan pungutan ekspor CPO sebesar nol persen yang berlaku sampai 31 Agustus 2022.

Kebijakan pemerintah tersebut membuat ekspor Indonesia meningkat sehingga pasokan CPO dunia makin membaik. Sementara itu, pengaruh eksternal penurunan harga referensi CPO di antaranya kebijakan Malaysia yang menghentikan produksi CPO karena kekurangan pekerja, serta kebijakan Rusia untuk menurunkan pajak ekspor minyak bunga matahari.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: