Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi yang diterbitkan tanggal 11 Agustus 2022 ini ditujukan untuk mendukung kemudahan perizinan berusaha bagi pelaku usaha jasa konstruksi.
Melalui Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2022, Kementerian PUPR mengabulkan permohonan Badan Usaha Jasa Konstruksi yang tergabung di asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi anggota Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia.
Baca Juga: Gandeng Sejumlah Media, KADIN Bengkulu Bicara Pentingnya Informasi Akurat Soal Sawit
Permohonan relaksasi kebijakan PP No. 05/2021 yang sebelumnya telah disampaikan oleh pengurus KADIN Indonesia yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum Arsjad Rasjid kepada Menteri PUPR M. Basuki Hadimuljono di Kementerian PUPR dan disampaikan juga beberapa kali oleh pengurus asosiasi-asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi sejak Februari 2022.
Namun, tanggapan positif dari Kementerian PUPR baru didapat setelah KADIN beserta 13 asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi menggelar pertemuan di akhir bulan Juli 2022 di Jakarta Pusat, di mana diutarakan terkait 2 (dua) permasalahan pelik yang saat ini sedang dihadapi oleh industri jasa konstruksi: Pertama, persyaratan yang memberatkan pengusaha jasa konstruksi; Kedua, inflasi global yang berdampak pada harga operasional konstruksi.
Sinergi dan kolaborasi antara KADIN dengan asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi akhirnya membuahkan hasil yang cukup signifikan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022.
"Sebagian besar permohonan terkait relaksasi kebijakan dikabulkan. Antara lain, (i) rentang masa berlaku SBU sebagai dasar penilaian terhadap penjualan tahunan; (ii) Rekaman Kontrak Kerja Konstruksi sebagai persyaratan Penjualan Tahunan beberapa sub-klasifikasi; (iii) Persyaratan kemampuan keuangan diberlakukan sebagai persyaratan kualifikasi Badan Usaha dan; (iv) Persayaratan penggunaan 1 (satu) tenaga kerja konstruksi PJSKBU untuk memenuhi persyaratan 5 (lima) sub-klasifikasi SBU pada klasifikasi yang sama," jelas Insannul Kamil, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Infrastuktur, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (11/8).
Ketua Umum KADIN Indonesia, Arsjad Rasjid, mengapresiasi langkah yang diambil oleh Kementerian PUPR untuk mengakomodasi permohonan terkait relaksasi kebijakan ini. KADIN melihat hal ini dapat menjadi stimulus dalam menumbuh kembangkan sektor usaha jasa konstruksi khususnya Badan Usaha Jasa Konstruksi golongan kecil dan menengah yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Untuk mewujudkan visi Indonesia Emas menjadi negara berkekuatan terbesar ke-4 di 2045, dibutuhkan pembangunan infrastruktur secara masif dan menyebar ke seluruh wilayah Indonesia. Diterbitkannya Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 adalah salah satu kunci keberhasilan pembangunan infrastuktur nasional.
"Relaksasi kebijakan terkait persyaratan pemenuhan sertifikat standar jasa konstruksi tidak hanya akan memberikan kemudahan dalam berusaha bagi pelaku industri konstruksi, tetapi juga melindungi Badan Usaha Jasa Konstruksi golongan kecil dan menengah. Hal ini diperlukan juga untuk memastikan tercapainya tujuan pembangunan nasional yang adil, inklusif, berkelanjutan dan bermanfaat bagi kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia," jelas Arsjad.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum