Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Panjang Dah Nih Urusan... Irsus Polri Tahan Penyidik Polda Metro Jaya Pimpinan Fadil Imran Terkait Pembunuhan oleh Ferdy Sambo, Ada Apa?

Panjang Dah Nih Urusan... Irsus Polri Tahan Penyidik Polda Metro Jaya Pimpinan Fadil Imran Terkait Pembunuhan oleh Ferdy Sambo, Ada Apa? Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penetapan status tersangka kepada Irjen Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir J terus membuka temuan baru.

Kini Inspektur khusus atau Irsus Polri resmi menahan penyidik Polda Metro Jaya berpangkat AKBP alias Ajun Komisaris Besar Polisi di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Dia ditahan lantaran diduga melakukan pelanggaran etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut penyidik Polda Metro Jaya tersebut ditahan usai diperiksa tim Irsus hari ini.

"Dari hasil pemriksaan langsung ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob. Sore ini pangkat AKBP ditaruh di patsus (tempat khusus)," kata Dedi di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).

Baca Juga: Isu Bisnis Haram dan "Urusan Wanita" Mulai Dikaitkan dengan Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Refly Harun: Harus Dibuka ke Publik!

Tujuh anggota Polda Metro Jaya sebelumnya diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto merincikan ketujuh anggota Polda Metro Jaya tersebut; empat di antaranya berpangkat perwira menengah atau Pamen dan tiga perwira pertama atau Pama.

"Personel Polda Metro Jaya sementara ada tujuh personel, perwira pangkat menengah empat personel, dan perwira pertama tiga personel," kata Agung di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Total daripada anggota yang diduga melanggar kode etik sendiri sejauh ini mencapai 31 orang. Selain tujuh anggota Polda Metro Jaya, mereka di antaranya dua anggota Bareskrim Polri dan 21 anggota Divisi Propam Polri.

"Kemudian yang melakukan pelanggaran, 11 dilaksanakan penempatan khusus yang tiga perwira tinggi ditempatkan di Mako Brimob Polri," imbuhnya.

Pembunuhan Berencana

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: