Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Skenario Kasus Pelecehan Digugurkan Polri, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J: Kebohongan yang Perlahan Menerangi...

Skenario Kasus Pelecehan Digugurkan Polri, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J: Kebohongan yang Perlahan Menerangi... Kredit Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Warta Ekonomi, Jambi -

Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat mengatakan bahwa Timsus Polri menghentikan kasus dugaan pelecehan seksual adalah langkah tepat. 

"Selama ini apa yang dinarasikan Karopenmas Mabes Polri sampai saat ini sudah jelas terbantahkan, karena awalnya kejadiannya dikatakan lokasi pelecehan di Duren Tiga dan itu tidak ada saksi dan bukti," kata Ramos Hutabarat didampingi Ferdi Kesek di Jambi.

Baca Juga: Janji Polda Metro Jaya Tak Halang-halangi Kasus Brigadir J, Meski 4 Anggota Terseret

Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri dalam gelar jumpa pers seusai pemeriksaan tersangka Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob menyatakan bahwa kejadian pelecehan terjadi di Magelang.

Kejadian itu saat Brigadir J dan istri Ferdy Sambo (Putri Candrawathi) berada di Magelang. Pernyataan tersebut jelas bertolak belakangan dengan kronologi pelecehan seksual yang narasikan di awal.

"Kebohongan yang membuat hal ini makin terang kasusnya dan langkah yang diambil penyidik Mabes Polri sudah sangat tepat, dengan menghentikan kasus laporan pelecehan yang tidak terbukti," kata Ramos Hutabarat. 

Apalagi, kata Ramos, ada keterangan dari Bharada E yang menyatakan tidak ada pelecehan di Duren Tiga, dan yang ada hanya pembunuhan.

Ayah almarhum Brigadir J, Samuel Hutabarat di tempat terpisah juga mengatakan semua apa yang dituduhkan kepada anaknya sudah terbantahkan.

"Semuanya terbukti tidak ada unsur pidana dalam kasus yang dituduhkan kepada anak saya dan tidak ada bukti lainnya, sehingga sudah sah diumumkan oleh Dittipidum tadi semuanya ditutup," kata Samuel.

Terkait untuk membersihkan nama baik anaknya dan keluarga, Samuel mengatakan pihaknya perlu koordinasi dahulu bersama tim kuasa hukum di Jakarta dengan tim kuasa hukum marga Hutabarat untuk mengambil keputusannya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: