Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sebut Status Istri Ferdy Sambo Membingungkan, LPSK: Yang Jelas Bukan Saksi, Bukan Korban

Sebut Status Istri Ferdy Sambo Membingungkan, LPSK: Yang Jelas Bukan Saksi, Bukan Korban Kredit Foto: Divpropram

Mengenai laporan palsu yang dibuat oleh Putri Candrawathi apakah dapat dipidana, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto meminta semua pihak untuk menunggu perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Tim khusus Polri.

"Nanti kami serahkan kepada Timsus keputusannya seperti apa," kata Agus dikutip dari Antara, Minggu (13/08/2022).

Sebelumnya Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan, kedua laporan tersebut masuk dalam kategori sebagai upaya untuk menghalang-halangi penyidik dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Dengan sendirinya kedua laporan tersebut dinyatakan gugur.

"Kami anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstraction of juctice, menjadi bagian dari upaya menghalangi-halangi pengungkapan dari pada kasus 340 (pembunuhan berencana Brigadir J)," katanya.

Penjelasan Agus Andrianto juga mengindikasikan tidak ada peristiwa pelecehan terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo saat Brigadir J ditembak oleh Bharada E di Kompleks Duren Tiga.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: