Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ferdy Sambo Coba Rusak TKP Pembunuhan Brigadir J, Untuk Buktikannya Komnas HAM Sampai Lakukan Ini

Ferdy Sambo Coba Rusak TKP Pembunuhan Brigadir J, Untuk Buktikannya Komnas HAM Sampai Lakukan Ini Polisi berjaga di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pascaperistiwa baku tembak dua ajudannya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022) malam. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyerahkan penyelidikan dan penyidikan kasus baku tembak yang terjadi pada Jumat (8/7) antara dua ajudan di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yakni Bharada E dan Brigadir J tersebut kepada tim gabungan yang akan bekerja secara profesional. | Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komnas Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM memutuskan untuk melakukan pengecekan ke rumah Irjen Ferdy Sambo di di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Senin (15/8).

Diketahui rumah tersebut menjadi tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J.

Kedatangan Komnas HAM itu juga akan didampingi oleh tim dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polri.

"Infonya begitu, nanti didampingi Labfor, Inafis, dan dokter kepolisian. Cuma waktunya nunggu "update" lagi," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Minggu (14/8).

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Tak Kunjung Diperiksa, Komnas HAM Ungkap Kondisi Putri Chandrawathi: Dia Belum....

Komnas HAM sendiri sebelumnya telah menegaskan adanya indikasi pelanggaran hak asasi manusia dalam peristiwa tewasnya Brigadir J.

Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menyebut dalam peristiwa itu juga diduga telah terjadi  obstruction of justice.

"Makanya salah satu fokus kami, misalnya soal 'obstruction of justice' dalam konteks kepolisian itu perusakan tempat kejadian perkara," kata Anam di Jakarta, Kamis (11/8).

Baca Juga: Komnas HAM Akan Lakukan Pemeriksaan Terhadap Istri Ferdy Sambo di Tempat yang Belum Ditentukan

Menurut dia, apabila ditemukan kemungkinan obstruction of justice itu, maka itu merupakan bagian dari pelanggaran HAM.

Irjen Ferdy Sambo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Komnas HAM juga telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: