Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki mengapresiasi komitmen Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) yang bersedia membuka ruang bagi para petani sawit untuk mendapatkan akses pasar yang lebih luas. Hal itu ditandai dengan komitmen anggota jaringan Hippindo yang melakukan kontrak dengan petani sawit untuk menyuplai minyak makan merah.
"Saya mendapat informasi bahwa dari jaringan restoran sudah ada permintaan 200 ton, jadi nggak usah ragu setiap 1.000 hektare sawit bisa dibangun mini pabrik untuk CPO dan minyak makan merah," kata Menkop-UKM saat menghadiri Retail Summit 2022 di Jakarta, Senin (15/8/2022).
Baca Juga: Kemenkop UKM Bersinergi, Tingkatkan Inovasi Teknologi Pengelohan Minyak Makan Merah
Menteri Teten menegaskan, pihaknya mencoba mengembangan minyak makan merah bersama koperasi guna mendorong kemandirian pangan, serta agar ada alternatif produk dan solusi bagi keterbatasan bahan baku dan ketidakstabilan harga minyak goreng selama ini.
Di Indonesia, dari 14,59 juta hektare luas perkebunan sawit, 6,04 juta hektare atau 41%-nya dikelola oleh petani swadaya. Sementara itu, dari total produksi sebanyak 44,8 juta ton, 35% di antaranya atau 15,68 juta ton adalah hasil dari sawit rakyat. Angka ini merupakan potensi yang sangat besar.
"Minyak makan merah sudah dipraktikkan oleh negara lain. Minyak makan merah juga terbukti memiliki kandungan gizi lebih tinggi dari minyak goreng komersil bahkan minyak sawit merah Malaysia," kata Menteri Teten.
Bahkan, sebagai Functional Food, minyak makan merah ini tidak hanya untuk menggoreng, tapi bisa dikonsumsi sebagai minyak makan, suplemen atau emulsi anti-stunting, dan kosmetik alami.
Menurutnya, ekosistem usaha pengembangan minyak makan merah bisa dilakukan koperasi dengan kerja sama dan kolaborasi multipihak yang meliputi petani swadaya terkonsolidasi dalam wadah koperasi. Di mana, koperasi berperan sebagai agregator sekaligus offtaker pertama hasil sawit rakyat (tandan buah segar/TBS) dengan HPP terbaik.
Kemudian, pendampingan kelembagaan dan proses bisnis koperasi oleh Kemenkop-UKM, pembiayaan modal kerja bagi petani sawit anggota koperasi melalui KUR oleh Himbara, pembiayaan modal kerja bagi koperasi untuk membeli TBS dari petani (offtaker pertama) oleh LPDB-KUKM.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum