Dorong Koperasi Lebih Adaptif di Era Digital, Kemenkop Teken MoU dengan PANDI

Kementerian Koperasi (Kemenkop) menegaskan komitmennya mendorong koperasi agar lebih adaptif, inovatif, dan kompetitif di era digital dengan menggandeng Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI).
Bersama PANDI, Kemenkop menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) pada Kamis (27/2/2025) sebagai langkah strategis yang dirancang untuk memberikan identitas digital resmi bagi seluruh koperasi di Indonesia melalui Second Level Domain (SLD) .kop.id.
Baca Juga: Kolaborasi Kemenekraf-Bukalapak Diharapkan Percepat Pertumbuhan Industri Gaming RI
"Langkah ini bukan hanya sekadar menyediakan alamat digital, melainkan juga sebagai wujud komitmen kita untuk mendorong koperasi agar lebih adaptif, inovatif, dan kompetitif di era digital," kata Sekretaris Kemenkop (SesKemenkop) Ahmad Zabadi, dikutip dari siaran pers Kemenkop, Rabu (5/3).
Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi pertama layanan pendaftaran domain tingkat kedua kop.id bagi koperasi; sosialisasi pemanfaatan nama domain tingkat kedua kop.id bagi koperasi melalui penyelenggaraan seminar, webinar, pelatihan, maupun kegiatan lain; penyediaan data koperasi dalam pemanfaatan nama domain tingkat kedua kop.id; pertukaran data dan/atau informasi pemanfaatan nama domain tingkat kedua kop.id.
Menurut Zabadi, domain .kop.id ini sebagai terobosan dalam membangun identitas dan kredibilitas koperasi untuk meningkatkan profesionalisme dan eksistensi koperasi secara online. Juga dapat meningkatkan optimasi dan strategi pemasaran digital, serta memperluas akses pemasaran dalam dan luar negeri.
"Sehingga, pada akhirnya dapat mendukung koperasi go online, seperti layanan pendaftaran anggota, informasi, dan transaksi digital," kata Zabadi.
Bagi Zabadi, ini merupakan momentum bersejarah dalam perjalanan transformasi digital koperasi di Indonesia. "Transformasi digital sudah menjadi kebutuhan mutlak bagi setiap institusi, termasuk dengan hadirnya identitas digital kop.id," ucap Zabadi.
Bahkan, lanjut Zabadi, ini merupakan inisiatif strategis yang dirancang untuk memberikan identitas digital resmi bagi seluruh koperasi di Indonesia untuk kemudian dapat mengakselerasi koperasi lebih adaptif, inovatif, dan kompetitif di era digital.
"Melalui domain .kop.id, setiap koperasi kini memiliki Rumah Digital yang tervalidasi dan terpercaya," ucap Zabadi.
Dengan sistem verifikasi berbasis Nomor Induk Koperasi (NIK), Seskemenkop memastikan bahwa hanya koperasi yang terdaftar secara sah yang dapat memanfaatkan domain ini.
"Hal ini tentunya akan meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan dari anggota serta masyarakat luas, sekaligus membuka peluang akses pasar yang lebih luas dan efisiensi dalam komunikasi serta layanan," papar Zabadi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Advertisement