Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Insan Perbankan Syariah Dukung Penghapusan Kewajiban Spin-Off UUS Tahun 2023

Insan Perbankan Syariah Dukung Penghapusan Kewajiban Spin-Off UUS Tahun 2023 Kredit Foto: CIMB Niaga Syariah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Insan perbankan syariah di Indonesia dan Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO) mendukung Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang menghapuskan kewajiban pemisahan (spin-off) Unit Usaha Syariah (UUS) dari Bank Induk di tahun 2023. Dalam RUU P2SK tersebut, diatur mengenai kewajiban pemisahan untuk UUS hanya berlaku apabila porsi aset telah mencapai 50% atau lebih dari Bank Induknya.

"Dalam hal Bank Umum Konvensional memiliki UUS yang nilai asetnya telah mencapai paling sedikit 50% (lima  puluh persen) dari total nilai aset bank induknya, Bank Umum Konvensional dimaksud wajib melakukan Pemisahan UUS tersebut menjadi Bank Umum Syariah," bunyi RUU P2SK Pasal 68 ayat 1.

Baca Juga: Wapres Harap Transformasi BPD Menjadi Bank Syariah Miliki Nilai Tambah Bagi Masyarakat

Hadirnya RUU P2SK tersebut tentu menjadi harapan baru bagi para insan perbankan syariah, khususnya UUS, yang saat ini tengah menghadapi tenggat untuk melakukan spin-off dari Bank Induknya pada tahun 2023 sesuai amanat UU No.21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Direktur Syariah Banking PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga), Pandji P. Djajanegara, menyatakan bahwa amanat UU Perbankan Syariah tersebut sejatinya memiliki tujuan mulia, yaitu meningkatkan pertumbuhan dan memperkuat perbankan syariah di Indonesia. Namun, berkaca dari kondisi perbankan syariah saat ini, penerapan kebijakan spin-off UUS pada 2023 dikhawatirkan kontra produktif dari tujuan tersebut.

Menilik data OJK, per Desember 2021 market share perbankan Syariah masih di kisaran 6,7%. Hal ini masih memiliki gap yang besar terhadap roadmap Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) pada 2024 sebesar 20% pangsa pasar dari keseluruhan industri keuangan syariah.

Berdasarkan kinerja lima tahun terakhir, UUS terbukti dapat berkontribusi lebih terhadap share Bank Induknya. Kontribusi rata-rata aset Top 5 UUS terhadap share Bank Induknya mencapai 14%. Artinya, jika model bisnis UUS dipertahankan, bisa diandalkan untuk mempercepat pencapaian target 20% aset perbankan nasional 2024.

"Jika kewajiban spin-off diterapkan pada 2023, akan lahir sekitar 21 Bank Umum Syariah (BUS) baru dengan modal cekak dan kemampuan terbatas. Akibatnya, alih-alih akan mempercepat pertumbuhan market share sebaliknya membuat perbankan syariah tidak kompetitif," kata Pandji dalam Bahasan Perbankan Syariah bertema "Pertumbuhan dan Perkembangan Unit Usaha Syariah di Indonesia" yang diselenggarakan CIMB Niaga Syariah dan Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO) di Jakarta, Senin (15/8/2022).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: