Dua Penanganan Perkara Terkait Brigadir J Dihentikan, Dahlan Iskan: Apanya yang Mau Ditangani?
Dahlan Iskan kembali menulis kasus pembunuhan Brigadir J di Disway edisi Minggu (14/8) dengan judul Surat Kuasa. Kolumnis kondang itu punya dua catatan tentang perkembangan kasus Brigadir J yang tewas di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Perkembangan pertama yang perlu dicatat ialah penanganan perkara pelecehan seksual yang dihentikan. Lalu yang kedua, tersangka Bharada E mencabut surat kuasa.
Baca Juga: Tak Ada Niat Jahat Tembak Brigadir J, Bharada E Bisa Bebas?
"Dua-duanya menarik. Tren penanganan peristiwa Duren Tiga mungkin sudah tecermin dari dua kejadian itu," tulisan Dahlan.
Untuk catatan pertama, Dahlan menjelaskan alasannya jelas, yakni peristiwanya sendiri tidak ada. "Pelecehan itu tidak ada. Yang ada hanyalah pelaporan," lanjutnya.
Pelapornya ialah Ny Ferdy Sambo. Lokasi kejadiannya di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Waktunya: pukul 17.00, tanggal 8 Juli 2022. Pelaporan ke Polres Jakarta Selatan itu sendiri baru dilakukan keesokan harinya, 9 Juli.
Bunyi laporannya: "tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual".
"Dan yang seperti itu tidak ada," tulisan Dahlan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum