Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Impor Pakaian Bekas Marak, Pemerintah Curigai Masuk Lewat Jalur Tikus

Impor Pakaian Bekas Marak, Pemerintah Curigai Masuk Lewat Jalur Tikus Kredit Foto: Antara/Basri Marzuki
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah secara simbolis memusnahkan 750 bal pakaian bekas impor senilai 8,5 miliar rupiah di kawasan pergudangan Gracia, Karawang, Jawa Barat, Jumat (12/8).

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementrian Perdagangan Veri Anggrijono mengungkapkan dari hasil pengembangan sementara, ditengarai pakaian bekastersebut masuk melalui pelabuhan ‘tikus’ yang banyak tersebar di wilayah Indonesia dan diedarkan di Pulau Jawa.

“Saat ini kami masih melakukan pengumpulan bahan keterangan lebih lanjut terkait proses dan jalur pemasukan pakaian bekas tersebut ke Indonesia,” pungkasnya.

Kemendag menjelaskan pemusnahan ini sebagai tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas secara berkelanjutan. “Ini juga sebagai bentuk respons kami atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas yang diduga asal impor melalui transaksi daring maupun luring,” tegas Mendag, Zulkifli Hasan.

Dia menekankan pemusnahan ini bentuk komitmen Kemendag dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait pelanggaran bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.

Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: