Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Heboh Kasus Ferdy Sambo, Pakar Hukum Pidana Sebut Kasus KM 50 Bisa Dibuka Kembali, Ada Apa?

Heboh Kasus Ferdy Sambo, Pakar Hukum Pidana Sebut Kasus KM 50 Bisa Dibuka Kembali, Ada Apa? Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus pembunuhan oleh Ferdy Sambo kini mulai dikaitkan KM 50 pembunuhan terhadap pengawal Habib Rizieq.

Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia, Mudzakir menilai ada kesamaan skenario yang dibuat antara kasus Brigadir J dan KM50. Walaupun kasus KM50 telah menyeret dua anggota Polri dengan hukuman dan vonis bebas, namun kasus ini masih memiliki kejanggalan di sebagian masyarakat.

Mudzakir mengatakan dengan terkuaknya kasus skenario tembak menembak di kasus Brigadir J, publik bisa melihat kesamaan pola yang digunakan di kasus KM50, yang menewaskan enam laskar Front Pembela Islam (FPI). Menurutnya, dua kasus Brigadir J dan KM50 ini mirip skenarionya.

"Pertama menempatkan terlebih dahulu korban pembunuhan sebagai tersangka. Kedua setelah ada proses-proses itu, terjadilah yang namanya rekayasa kasus. Kalau berdasarkan fakta, seolah olah itu terjadi perlawanan dari korban kepada anggota polri yang bertugas," kata Mudzakir kepada wartawan, Sabtu (13/8/2022).

Baca Juga: Skanario Duren Tiga Berdarah Hancur Lebur, Pelecehan Terhadap Istri Ferdy Sambo Tak Terbukti, Rocky Gerung: Sangat Mungkin Ibu Putri…

Pertanyaan dasar sesungguhnya, menurut Mudzakir, berbuat kesalahan apa anggota FPI itu sampai harus ditembak mati? Pertanyaan yang sama dalam kasus Brigadir J. Kesalahan apa yang akhirnya Brigadir J harus ditembak mati? "Dan yang untuk FPI kan sampai saat ini belum terjawab, dosa dan kesalahannya apa," tutur dia.

Menurut Mudzakir, yang dipaparkan dalam proses pengadilan, seolah-olah anggota FPI yang ditembak mati itu, mereka berbuat salah karena melawan petugas. Kalaupun melawan petugas, Mudzakir menegaskan, kesalahan mereka itu sebenarnya apa? Sampai-sampai HRS (Habib Rizieq Shihab) dan anggota FPI harus dibuntuti dari kendaraan.

"Kesalahannya apa sampai harus membututi orang seperti itu? Kan pertanyaan ini sampai sekarang tidak terjawab," ujarnya.

Ia menilai tidak ada hukum pidana yang disangkakan kepada HRS dan anggota FPI itu sebelumnya. Menurut Mudzakir seandainya kalau HRS dan anggota FPI itu membawa bom, terus mau merampok dan melukai banyak orang, itu boleh menjadi alasan, dibuntuti dan dikejar-kejar di jalan raya. "Tapi kan faktanya tidak seperti itu," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: