Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Heboh Kasus Ferdy Sambo, Pakar Hukum Pidana Sebut Kasus KM 50 Bisa Dibuka Kembali, Ada Apa?

Heboh Kasus Ferdy Sambo, Pakar Hukum Pidana Sebut Kasus KM 50 Bisa Dibuka Kembali, Ada Apa? Terdakwa Rizieq Shihab memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis (3/6/2021). Pada sidang tersebut JPU menuntut Rizieq Shihab pidana penjara selama enam tahun untuk kasus tes usap RS UMMI, Bogor. | Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga

Maka, kalau kesalahan besar itu tidak ada, Mudzakir menegaskan tindakan aparat yang mencegat dan memaksa hingga terjadi penembakan yang menewaskan anggota FPI adalah ilegal. "Kalau ini dikatakan ilegal, maka bisa dibuka kembali perkaranya untuk diluruskan ke publik," tegasnya.

Sebagai ahli hukum pidana, Mudzakir mengingatkan jangan sampai negara ini menyimpan cacat sejarah penegakan hukum. Yakni, terdapat proses mengadili seseorang dengan bukti-bukti yang tidak akurat, sehingga melahirkan peradilan yang tidak semestinya. Ia menyebut pihak keluarga korban dari FPI bisa meminta penjelasan kembali soal ini.

Baca Juga: Copot Paksa Masker Paspampres, Rocky Gerung Ingatkan Gibran Anaknya Jokowi untuk Banyak Belajar: Makin Tinggi Kedudukan Anda...

"Bisa dibuka kembali jika bisa dibuktikan adanya indikasi peradilan sesat itu, mungkin dengan barang bukti dan alat bukti bahwa terjadinya rekayasa kasus. Dan menjelaskan korban bukan pelaku yang sesungguhnya," jelas Mudzakir.

Caranya, pintu masuknya ada di Komnas HAM, karena ada proses pengadilan yang menyesatkan. Karena terjadi pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparatur negara. Apalagi dikatakan kasus KM50 ini unlawful killing. Dengan terkuaknya kasus Brigadir J, Mudzakir menilai semestinya Komnas HAM juga harusnya mulai mencurigai lagi di kasus KM50. Komnas HAM bisa melihat ulang apakah ada proses yang salah dengan penanganan kasus KM50 sebelumnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: