Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Harga Minyak Goreng Curah di Indonesia Timur Belum Sesuai HET

Harga Minyak Goreng Curah di Indonesia Timur Belum Sesuai HET Kemendag meluncurkan Minyakita. | Kredit Foto: Martyasari Rizky
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengakui harga minyak goreng (migor) di wilayah Indonesia Timur belum sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET). Hal ini karena adanya tantangan logistik yang dihadapi dalam proses pendistribusian.

Berdasarkan pantauan harian Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan di 216 pasar di seluruh Indonesia, harga minyak goreng curah secara rata-rata untuk Jawa-Bali telah di bawah HETRp14.000.

Per 12 Agustus 2022, harga minyak goreng curah Jawa-Bali Rp12.895 per liter atau turun 3,72% jika dibandingkan bulan lalu. Sementara, rata-rata harga nasional minyakgoreng curah telah mencapai levelharga Rp14.000-14.100 per liter atau turun sebesar8,63% dibandingkan bulan lalu.

Rata-rata harga di seluruh provinsi juga menunjukkan tren penurunan. Seperti di wilayah SumateraRp13.166 per liter, Sulawesi Rp13.592 per liter, Kalimantan Rp13.821 per liter; serta Maluku dan Papua sebesar Rp18.533 per liter.

”Adapun harga minyak goreng curah di wilayah selain pulau Jawa-Bali, Sumatra, danKalimantan yang masih belum sesuai HET menggambarkan adanya tantangan logistik yang dihadapi dalam proses pendistribusian minyak goreng curah rakyat di Indonesia bagian timur,” Kata Zulkifli.

Adapun sebagai upaya mengoptimalkan distribusi minyak goreng domesticmarketobligation (DMO) agar sampaike seluruh wilayah Indonesia, pemerintahmemperluas cakupan pendistribusian yang sebelumnya minyak goreng curah menjadi minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan rakyat.

Minyak Goreng Kemasan Rakyat harus menggunakan merek ‘MINYAKITA’dan mencantumkan HET sebesar Rp14.000 per liter.Sampai dengan 8 Agustus 2022terdapat sebanyak 109 perusahaan telah mendapatkan persetujuan penggunaanmerek MINYAKITA dari Kementerian Perdagangan dan akan terusdiperluas.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: