Simsalabim, Kamaruddin Simanjuntak Sebut Uang Rp 200 Juta Mengalir dari Rekening Brigadir J ke Tersangka usai Meninggal
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menyatakan terjadi keanehan setelah Brigadir J meninggal. Uang Rp 200 juta mengalir dari rekening Brigadir J ke rekening tersangka pembunuhan berencana tiga hari setelah kematian Brigadir J.
Kamaruddin tak menyebut siapa tersangka yang dimaksud. Ia mengklaim informasi ini terkonfirmasi oleh penyidik Timsus.
"Nanti itu diumumkan (Bareskrim), biar ada kerja dia," katanya.
Ia mengatakan empat rekening Brigadir J dikuasai Irjen FS, satu di antara tersangka. Selain rekening, kata dia, Irjen FS juga diduga menguasai HP dan laptop merek Asus milik Brigadir J.
Kamaruddin mendesak Timsus Polri melibatkan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) dalam penyidikan kasus ini. Ia menduga FS melakukan kejahatan ekonomi, satu di antaranya pemindahan uang dari rekening Brigadir J ke seorang tersangka.
"Itu kejahatan perbankan, karena melibatkan perbankan juga," ujar dia usai bertemu penyidik Timsus.
Ia bertemu Timsus untuk mengajukan permohonan penetapan istri FS, yaitu PC, sebagai tersangka. Ia menduga PC dalam kondisi baik namun berpura-pura depresi sehingga dianggap menghalangi proses hukum.
"Kami meminta ini dengan sangat, dan mereka sedang mempertimbangkan," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat