Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tekad Kuat Presiden Jokowi Bebaskan Indonesia dari Beban Masa Lalu

Tekad Kuat Presiden Jokowi Bebaskan Indonesia dari Beban Masa Lalu Kredit Foto: KSP

Selain yudisial, pemerintah juga menggunakan pendekatan non-yudisial dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, yakni memberikan penekanan pada aspek pengungkapan kebenaran, pemulihan korban, dan jaminan ketidakberulangan. Hal ini dilakukan dengan membentuk tim penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu oleh Presiden.

"Kepres saat ini sudah ditandatangani oleh Presiden. Ini makin menguatkan kinerja pemerintah dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu secara non-yudisial yang saat ini sedang berlangsung. Pemerintah dan DPR saat ini juga terus melakukan pembahasan untuk percepatan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi," tandasnya.

Baca Juga: Habis HUT Kemerdekaan, DPR Bakal Garap Komnas HAM dan Polri

Ruhaini juga mengungkapkan beberapa upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu melalui pendekatan non-yudisial: pelaksanaan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Aceh pasca-Daerah Operasi Militer, serta penyiapan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Papua yang menjadi bagian dari UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo mengaku telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pembentukan tim penyelesaian non-yudisial untuk pelanggaran HAM berat di masa lalu. Hal itu diungkapkan Presiden dalam pidatonya pada Sidang Tahunan MPR-RI dan Sidang Bersama DPR-RI dan DPD-RI dalam rangka HUT ke-77 Proklamasi Kemerdekaan RI, di gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI Senayan, Jakarta.

"Keppres pembentukan tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu telah saya tanda tangani," ungkap Presiden Jokowi.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: