Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tekad Kuat Presiden Jokowi Bebaskan Indonesia dari Beban Masa Lalu

Tekad Kuat Presiden Jokowi Bebaskan Indonesia dari Beban Masa Lalu Kredit Foto: KSP
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Siti Ruhaini Dzuhayatin menegaskan bahwa komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam penyelesaiaan kasus dugaan pelanggaran HAM berat di masa lalu tidak pernah surut. Komitmen tersebut, ujar dia, didasarkan pada tekad kuat Presiden Jokowi untuk membebaskan Indonesia dari beban masa lalu yang 'menyandera' danĀ  menguras energi bangsa.

Ruhaini menyampaikan ini menanggapi arahan Presiden Jokowi tentang penyelesaiaan kasus dugaan pelanggaran HAM berat di masa lalu, yang disampaikan dalam pidato kenegaraan di depan MPR, DPR, dan DPD RI, Selasa (16/8).

Baca Juga: Tanggapi Pidato Jokowi, Pemuda Katolik Ajak Masyarakat Sukseskan Lima Agenda Kebangsaan

"Dengan terselesaikannya pelanggaran berat di masa lalu, bangsa Indonesia dapat menyongsong masa depan dengan percaya diri, bermartabat, dan optimisme dalam mewujudkan bangsa yang tangguh, mandiri, dan kompetitif di tingkat global," kata Ruhaini, di Jakarta, Rabu (17/8/2022).

Dia mengatakan, penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, atau sebelum diundangkannya UU No 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dilakukan dengan dua pendekatan, yakni yudisial dan non-yudisial.

Secara yudisial, lanjut Ruhaini, Presiden Jokowi telah menginstruksikan Kejaksaan Agung dan mendorong Komnas HAM untuk terus melanjutkan proses hukum atas pelangggaran HAM berat. Ia mencontohkan kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai Papua yang terjadi pada 2014. Dugaan kasus tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan.

"Atas upaya ini, Presiden mengapresiasi kesungguhan semua pihak, termasuk Kejagung dan Komnas HAM," terangnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: