Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies Beri Keringanan Pajak Lagi, 85 Persen Bangunan Jakarta Bebas PBB

Anies Beri Keringanan Pajak Lagi, 85 Persen Bangunan Jakarta Bebas PBB Kredit Foto: Pemprov DKI Jakarta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar kegiatan Pajak Jakarta Adil dan Merata untuk Semua di RPTRA Madusela pada Rabu (17/8/22). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut merupakan kado yang diberikan pihaknya untuk warga Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Anies memberikan Surat Pemberitahuan Pajak Tertuang Elektronik PBB-P2 tahun 2022 kepada 25 kategori wajib pajak yang diwakilkan oleh masing-masing kota administratif di Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Diidolakan Buat Jadi Next Jokowi, Komentar Anies Baswedan: Semoga Bisa Terlaksana...

"Dengan semangat perayaan kemerdekaan tahun ini, Pemprov DKI memberikan sebuah kado berupa kebijakan pajak yang adil dan merata untuk semua warga Jakarta. Kebijakan pajak yang adil dan merata ini sekaligus wujud nyata Pancasila sebagai dasar negara Indonesia hadir dalam kehidupan masyarakat Jakarta, yakni sila kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia," kata Anies dalam keterangan persnya, Rabu (17/8/22).

Anies memaparkan, hadirnya kebijakan pajak berkeadilan sejalan dengan Peraturan Gubernur No 23 tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi tahun 2022.

Dia juga memaparkan bahwa dengan hadirnya kebijakan tersebut, bangunan dengan nilai di bawah 2 miliar akan dibebaskan dari PBB. Selain itu, Anies juga menyebut bahwa terdapat 1,4 juta rumah di Jakarta dengan 200 ribu unit rumah bernilai di atas 2 miliar dan 1,2 juta lainnya di bawah 2 miliar.

"Jadi dengan kebijakan ini, maka 85% warga dan bangunan di Jakarta tidak terkena PBB. Di tempat ini yang nilainya di atas 2 miliar mereka masih terkena PBB. Tapi itu pun ada pengecualiannya," jelasnya.

Lebih lanjut, Anies memaparkan bahwa kebijakan tersebut berdasar pada luas minimum lahan dan bangunan rumah sederhana dan sehat, yaitu 60 m² untuk bumi dan 36 m² untuk bangunan. Hal tersebut dilakukan, kata Anies, karena luas rumah 36 m² merupakan kebutuhan umum manusia untuk keperluan tempat hidup.

Baca Juga: Sumpah Anies Buat Prabowo Viral Lagi, Gak Bakal Nyalon Jadi Presiden?

"Lalu yang digunakan angka minimal 36 m², begitu juga dengan tanah. Dasar ini merujuk kepada Permen PUPR yang disitu telah menata tentang standar minimal kebutuhan hidup (hunian). Jadi sekitar 2,7 triliun rupiah total pajak dari hunian yang biasa diterima pemerintah sebelum adanya kebijakan ini, bisa disimpan oleh warga untuk kepentingan ekonomi mereka," katanya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: