Banyak Anggota Polri Cuma Jadi Korban Skenario Ferdy Sambo, Lemkapi: Jangan Jadi Tersangka untuk Memenuhi Harapan Publik
Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nopransyah Yosua Hutabarat saat ini telah melibatkan empat nama tersangka di antaranya Irjen Ferdy Sambo sebagai dalang, Bharada E sebagai eksekutor, dan dua orang penonton serta yang membantu atas nama Bripka Ricky Rizal dan Kuwat.
Selain empat tersangka, Polri juga menjaring banyak anggota kepolisian yang diduga melanggar kode etik dalam membantu Ferdy Sambo menutupi kasus ini. Terkait hal ini, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan meminta Tim Khusus Polri adil, transparan, akuntabel dan terbuka.
Dosen Universitas Bhayangkara Jakarta ini mengatakan puluhan anggota Polri itu harus dipastikan perannya, apakah terkait langsung dengan peristiwa pidana atau menjadi korban skenario mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
"Jangan karena tekanan publik, anggota Polri yang seharusnya cukup dijerat pelanggaran etik tetapi harus dikorbankan menjadi tersangka hanya untuk memenuhi harapan publik," kata Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (16/8/2022).
Oleh karena itu, Edi meminta Timsus Polri bersikap hati-hati menetapkan tersangka baru kasus Irjen Ferdy Sambo.
Mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu menyatakan bahwa sikap ini diperlukan untuk menjaga demoralisasi puluhan anggota Polri yang saat ini menghadapi pemeriksaan. Dia menyatakan hal itu sangat penting karena banyak di antara mereka semata-mata lebih kepada korban skenario Ferdy Sambo.
"Menurut kami, ini sangat penting diperhatikan tentang kondisi mental dan moral anggota serta kewibawaan institusi Polri saat ini. Tidak ada salahnya Tim Khusus Polri perlu mendapatkan masukan dari pengawas eksternal Polri," kata Bang Edi.
Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo di rumah dinas Kadiv Propam, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022. Awalnya, Fredy Sambo menyatakan Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E. Namun, ternyata tidak ada tembak menembak.
Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. Polri telah menetapkan dan menahan empat tersangka yakni, Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir R dan KW.
Sebanyak 56 polisi telah menjalani pemeriksaan oleh tim inspektorat khusus karena diduga melanggar disiplin dan etika saat menangani perkara ini. Dari jumlah itu, 16 polisi di antaranya telah menjalani penempatan khusus di Mako Brimob dan Divisi Propam Polri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas