Usai Jadi Tersangka, Akankah Ada Perlawanan dari Kubu Ferdy Sambo? Lemkapi: Seluruh Jajaran Polri Solid
Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J mau tidak mau telah mencoreng nama baik institusi kepolisian sebab pelakunya merupakan salah satu jenderal petinggi Polri yakni Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Terkait hal ini, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan sampaikan pesan.
"Atas peristiwa yang banyak mendapat sorotan publik itu, kami mengajak agar menjadikan kasus ini sebagai bahan introspeksi buat seluruh jajaran sehingga tidak ada lagi perkara serupa pada masa mendatang," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, hari ini.
Dalam situasi seperti ini setelah kasus Ferdy Sambo terbongkar, Edi meminta seluruh jajaran Polri semakin kompak dan mendukung penuh kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo demi Polri yang semakin baik.
Baca Juga: Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Nasib Satgasus Merah Putih Dibongkar Lemkapi: Pada Akhirnya...
"Kami ajak seluruh jajaran Polri meningkatkan kinerja, pelayanan, dan profesionalisme di tengah masyarakat. Insya Allah, Polri akan semakin baik dan dipercaya masyarakat," kata pakar hukum Kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta itu.
Edi juga tidak meyakini ada perlawanan kubu Ferdy Sambo setelah jenderal bintang dua ini menjadi tahanan Badan Reserse Kriminal Polri dan terancam dengan hukuman mati atas sangkaan pembunuhan berencana.
"Justru, seluruh jajaran Polri solid. Hasil pemantauan kami, seluruh anggota Polri yang jumlahnya sekitar 470 ribu sangat solid mendukung Kapolri," katanya.
Edi juga meminta Polri agar segera menyelesaikan kasus Ferdy Sambo sampai tuntas dan menindak seluruh anggota yang terbukti membantu kejahatan ini.
Sebelumnya, Brigadir J yang merupakan ajudan Ferdy Sambo tewas akibat penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022. Polri kesulitan mengungkap perkara ini karena ada upaya menghambat penyidikan dan tempat kejadian perkara dirusak oleh penyidik yang awalnya menangani kasus ini.
Kasus penembakan ini terungkap setelah Kapolri membentuk tim khusus yang dipimpin Inspektur Pengawasan Umum Komjen Agung Budi Maryoto untuk mengambil alih penanganan perkara. Polri telah menahan Ferdy Sambo, Bripka R, Bharada E dan sopir pribadi berinisial K sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Sebanyak 16 polisi termasuk dua jenderal saat ini menjalani penempatan khusus di Mako Brimob dan Divisi Propam atas kasus pelanggaran kode etik dan disiplin Polri. Setidaknya 25 personel lain juga terancam dibawa ke sidang kode etik dan disiplin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: