Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anggota Polri yang Bantu Irjen Ferdy Sambo Tutupi Kasus Harus Ditindak Tegas, KPHAM: Bukan Lagi Pelanggaran Etika, Tapi...

Anggota Polri yang Bantu Irjen Ferdy Sambo Tutupi Kasus Harus Ditindak Tegas, KPHAM: Bukan Lagi Pelanggaran Etika, Tapi... Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J menguak fakta mengejutkan terkait adanya keterlibatan banyak anggota kepolisian yang diduga membantu Irjen Ferdy Sambo dalam menutupi kasus ini. Terkait hal ini, Komite Pengacara untuk Hak Asasi Manusia (KPHAM) angkat bicara.

Pengacara senior KPHAM Abusaid Pelu menyatakan penanganan kasus Brigadir J melalui penetapan tersangka dan perlindungan Bharada E bukanlah akhir. Ia mendesak semua pejabat polisi yang terlibat merusak, menghancurkan, dan menghilangkan bukti harus diproses hukum.

Baca Juga: Bantu Beberkan Kasus Ferdy Sambo, Loh Bharada E Terindikasi Halangi Pengungkapan Kasus Brigadir J?!

"Tak cukup dengan penempatan khusus atau Patsus kurang tepat. Karena yang dilakukan bukan lagi pelanggaran etika profesi, tapi pelanggaran hukum pidana," kata Abusaid kepada wartawan, Rabu, (17/8/2022).

Abusaid menilai perintangan proses hukum yang melibatkan pejabat polisi telah merusak etika profesi polisi sebagai penegak hukum. Bahkan tindakan ini menurutnya pantas diganjar sanksi pidana dengan hukumannya tidak ringan.

Abusaid merujuk Pasal 233 dan Pasal 52 KUHP. Bunyi Pasal 233, "Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun."

Baca Juga: Dahlan Iskan Sebut Kasus Brigadir J dan Ferdy Sambo Punya Sisi Positif: Kali Pertama Cebong dan Kampret Bisa Bersatu

Adapun, Pasal 52 KUHP berbunyi, "Bilamana seorang pejabat karena melakukan tindak pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan tindak pidana memakai kekuasaan, kesempatan dan sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya ditambah sepertiga."

"Dengan kedua pasal itu saja, jelas harus ada tindakan tegas. Baik Presiden, Menko Polhukam, Kapolri, dan juga Timsus. Jika ada komitmen besar mengungkap kasus ini, maka perintangan proses hukum oleh pejabat kepolisian juga harus diproses serius," ujar Abusaid.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: