Dahlan Iskan Sebut Kasus Brigadir J dan Ferdy Sambo Punya Sisi Positif: Kali Pertama Cebong dan Kampret Bisa Bersatu
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan kembali menuliskan catatan khusus untuk kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Kali ini, tulisan Dahlan diberi tajuk "Gangguan Kesenangan". Berikut tulisan lengkapnya.
Terganggu lagi. Kegembiraan kita masih harus tertunda tahun ini gara-gara Irjenpol Ferdy Sambo dengan peristiwa Duren Tiga-nya. Dua tahun terakhir perayaan kemerdekaan tenggelam oleh pandemi Covid. Kali ini tenggelam oleh gemuruh cinta segi tiga, segi empat, atau bahkan tidak bersegi sama sekali.
Merdeka! Peristiwa besar sering bisa melahirkan perubahan besar. Kalau mau. Kalau bisa. TNI sudah membuktikan di awal reformasi: berubah. Besar sekali. Sakit sekali. Tapi bisa. Sukses. Kembali ke barak. Tanpa gejolak politik yang besar.
Adakah peristiwa besar yang sampai menenggelamkan perayaan kemerdekaan ini melahirkan perubahan besar?
Merdeka! Polisi sudah dipisah dari TNI. Agar tidak lagi jadi adik bungsu setelah TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.
Kegagalan Polri mereformasi diri bisa menimbulkan dampak yang dalam. Misalnya soal penempatan personel Polri yang bisa ke mana saja –termasuk ke jabatan politik itu.
Polri yang kini berada langsung di bawah presiden ternyata masih banyak sisi negatifnya. Polisi yang netral masih sulit diharap. Bahkan bisa menular. Kini mulai disuarakan perlunya TNI bisa mendapatkan penugasan sefleksibel Polri.
Yang menyuarakan itu bukan orang Duren Satu atau Dua. Yang bicara ini Jenderal Luhut B. Pandjaitan, menko yang terbanyak mendapat penugasan di luar bidangnya.
"Saya sudah lama mengusulkan perubahan Undang-Undang TNI," ujar Luhut di Sentul, 5 Agustus lalu. Yakni UU Nomor 34 Tahun 2004.
Baca Juga: Dua Penanganan Perkara Terkait Brigadir J Dihentikan, Dahlan Iskan: Apanya yang Mau Ditangani?
"Yakni sejak saya menjabat Menko Polhukam," tambahnya.
Luhut ingin anggota TNI bisa ditugaskan di kementerian. Atau lembaga negara lain. Tentu atas permintaan dari institusi tersebut. Juga harus mendapat persetujuan Presiden. Luhut melihat sekarang ini begitu banyak bintang di lingkungan TNI. Kalau mereka bisa ditugaskan di kementerian atau lembaga, TNI akan sangat efisien.
"Yang perlu dijaga, jangan sampai sesama bintang berkelahi untuk mendapat penugasan itu," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: