Anggota Polri yang Bantu Irjen Ferdy Sambo Tutupi Kasus Harus Ditindak Tegas, KPHAM: Bukan Lagi Pelanggaran Etika, Tapi...
Anggota KPHAM Ori Rahman meyakini pejabat kepolisian yang terlibat tersebut dapat dikenakan dasar pemberat pidana. Pasal 52 menyoroti keadaan jabatan dari pembuat kerusakan barang bukti. Bahkan paling tidak ada empat keadaan yang bisa menjerat perbuatan mereka.
Pertama, melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya. Kedua, memakai kekuasaan jabatannya. Ketiga, menggunakan kesempatan karena jabatannya. Keempat, menggunakan sarana yang diberikan karena jabatannya.
Baca Juga: Jokowi Kembali Ngomong Soal Kasus Brigadir J, "Dan Alhamdulilah..."
"Subjek hukum tersebut diperberat ancaman pidananya dengan ditambah dengan sepertiga, yaitu seorang pejabat atau pegawai negeri yang melakukan tindak pidana dengan melanggar dan atau menggunakan 4 keadaan tersebut di atas," ucap Ori.
Diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa saat ini puluhan personel Polri diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Jumlah itu meningkat dari sebelumnya, yakni sebanyak 25 personel Polri.
"Kemarin ada 25 personel yang kami periksa, dan saat ini bertambah menjadi 31 personel. Kami juga telah melakukan penempatan khusus kepada empat personel beberapa waktu yang lalu dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Polri," kata Listyo Sigit kepada wartawan dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Baca Juga: "Ada Geng Mafia", Jenderal Listyo Harus Hati-hati Tangani Kasus Ferdy Sambo
Irjen Pol Ferdy Sambo sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua ajudan dan satu asisten rumah tangga merangkap sopir dalam kasus Brigadir J. Ketiganya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maaruf atau KM.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka menghadapi ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas