Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pernyataan Terbaru Manajemen Kawan Lama Group Soal Dugaan Pelecehan Seksual yang Dialami Karyawannya

Pernyataan Terbaru Manajemen Kawan Lama Group Soal Dugaan Pelecehan Seksual yang Dialami Karyawannya Kredit Foto: Unsplash/Dev
Warta Ekonomi, Jakarta -

Manajemen Kawan Lama Group mengeluarkan pernyataan terbaru mengenai kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal yang dialami oleh karyawan perusahaan berinisial RF. Kasus tersebut viral setelah Richo Pramono (RP), suami RF, mengunggah kasus tersebut di akun Twitter @jerangkah pada Sabtu, 13 Agustus 2022.

Vice President Government Relations Kawan Lama Group, Dasep Suryanto, membenarkan bahwa RF memang karyawan Kawan Lama Group yang berbagung dengan perusahaan sejak 14 Maret 2022. Kemudian, RF mengajukan pengunduran diri secara tertulis pada 12 Agustus 2022 dengan alasan kepentingan keluarga untuk mengurus anak. Permohonan tersebut disetujui manajemen setelah dilakukan pertemuan di kantor Kawan Lama Group pada 15 Agustus 2022.

Baca Juga: Nasib Saham Intiland, Perusahaan Properti yang Jadi Kesayangan Barunya Lo Kheng Hong

Pihaknya pun melakukan pendalaman internal Kawan Lama Group. Dasep memastikan bahwa grup chat WhatsApp yang menjadi tempat pelecehan seksual secara verbal itu merupakan grup pertemanan pribadi, bulan grup resmi kantor. Tangkapan layar yang diunggah media sosial merupakan percakapan tanggal 23 Juni 2022. 

Sementara itu, dugaan pelecehan seksual pertama kali dilaporkan RF pada 13 Agustus 2022. Tim Human Capital Kawan Lama Group langsung menindaklanjuti laporan tersebut. 

"Melalui sambungan telepon, RF menyetujui untuk datang dan mendiskusikan hal ini secara langsung ke kantor pada hari Senin, 15 Agustus 2022. Namun pada hari Sabtu, 13 Agustus 2022, pukul 19.13 WIB, RP selaku suami dari RF mengunggah sebuah utas di Twitter mengenai dugaan pelecehan seksual yang menimpa istrinya," ungkapnya secara resmi, Kamis, 18 Agustus 2022.

Apa yang terjadi dalam grup WhatsApp itu pun dinilai merupakan ranah privasi individu sehingga interaksi yang terjadi di dalam grup menjadi di luar kewenangan perusahaan. Meski begitu, ia tidak menampik bahwa salah satu interaksi dalam grup tersebut telah melanggar norma yang diatur dalam Peraturan Perusahaan dan Standar Perilaku Bisnis Kawan Lama Group.

"Atas dasar itu, kami memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berupa SP II (Surat Peringatan ke-3)," lanjutnya.

Lebih lanjut, manajemen menyayangkan peristiwa yang terjadi diantara pihak-pihak terkait, termasuk dinamika secara sepihak diangkatnya topik ini ke media sosial dan akhirnya berpotensi merugikan Kawan Lama Group sebagai sebuah perusahaan beserta seluruh karyawannya.

"Apabila ada pihak yang masih merasa dirugikan atas peristiwa ini dan perkembangannya, Kawan Lama Group siap bekerjasama dalam setiap proses yang diperlukan," katanya lagi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: