Atas adanya dugaan transaksi di rekening Brigadir J beberapa setelah kematiannya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun mengambil tindakan.
PPATK mengaku telah membekukan rekening yang terkait hal tersebut sebagai langkah antisipatif. Kendati demikian, PPATK belum membeberkan sejumlah rekening milik siapa saja yang dibekukan.
Baca Juga: Isu Bisnis Gelap Ferdy Sambo, Irjen Dedi Prasetyo Bilang...
"(Rekening terkait) Sudah dibekukan," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada JPNN.com, Kamis (18/8).
Ivan menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait penanganan kasus kematian Brigadir J. "Selalu (berkoordinasi) dengan penyidik untuk semua proses yang dilakukan PPATK, selama ini untuk kasus apa pun juga," ujar Ivan.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menduga Irjen Ferdy Sambo telah mencuri empat rekening milik kliennya yang sudah meninggal dunia itu. Selain itu, Kamaruddin menuding Irjen Ferdy Sambo juga diduga mencuri handphone dan laptop milik Brigadir J.
Kamaruddin juga mendapati ada aktivitas pengiriman uang dari rekening milik Brigadir J, beberapa hari setelah kematian anggota Brimob asal Jambi itu.
"Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yang saya katakan bahwa 11 Juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Nah, kebayang enggak kejahatannya? (Ferdy Sambo)," kata Kamaruddin kepada wartawan, Selasa (16/8).
Kamaruddin menjelaskan ada aktivitas pengiriman uang dari rekening Brigadir J ke rekening salah satu tersangka kasus tersebut.
"Bayangkan, kejahatan-kejahatan perbankan dan itu nanti melibatkan perbankan, dari rekening almarhum mengalir ke tersangka Rp200 juta," ujar Kamaruddin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum