Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bakal Segera Laporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Pengacara Brigadir J: Kami Buat Lima Surat Kuasa

Bakal Segera Laporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Pengacara Brigadir J: Kami Buat Lima Surat Kuasa Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat/hp
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa Hukum Brigadir J alias Nopransyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak menyebut saat ini sudah mengantongi lima surat kuasa untuk melaporkan Irjen Ferdy Sambo dan sang istri atas segala tuduhan yang menimpa kliennya.

Bersama tim, Kamaruddin datangi Kota Jambi untuk meminta tandatangan kuasa dari pihak keluarga Brigadir Yosua.

"Kami buat lima surat kuasa untuk laporan Putri dan suaminya," kata Kamaruddin di Bandara Sultan Thaha Jambi, Kamis (18/8/2022).

Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Cara Kubu Ferdy Sambo Bermanuver Tutupi Pembunuhan Brigadir J, Datang dari Daerah-daerah Padahal...

Kamaruddin menjelaskan, surat kuasa pertama diperuntukkan untuk melaporkan FS dan istrinya yang telah membuat laporan palsu untuk Brigadir J terkait tuduhan pelecehan seksual dan penodongkan senjata kepada Putri Chandrawathi.

"Padahal tidak benar dan laporan itu sudah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidananya, maka itu melanggar pasar 317 318 KUHPidana juncto pasal pasal 556," ujar dia.

Dia menerangkan untuk surat kuasa kedua diperuntukkan terkait soal pencurian di mana terjadi aktivitas pemindahan dana dari rekening Brigadir Yosua ke rekening tersangka sebesar Rp200 juta pada 11 Juli 2022.

"Kemudian melakukan juga transaksi tindak pidana pencucian uang, jadi melanggar pasal 362 juncto 365 juncto UU tentang tindak pidana pencucian uang," tuturnya.

Dia juga menjelaskan, surat kuasa ketiga terkait adanya upaya penghalangan penyidikan atau tidakan Obstruction of Justice yaitu melanggar pasal 221 KUHPidana Juncto 223 Juncto pasal 88 tentang pemufakatan jahat.

Kemudian, kata dia, surat kuasa berikutnya mengenai penyebaran hoaks atau menyebar informasi bohong mengenai laporan pelecehan seksual yaitu melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yaitu menyebar informasi bohong dan juga memfitnah orang mati yaitu melanggar pasal 321 KUHPidana.

"Itu fitnah terhadap orang mati," ujarnya.

Baca Juga: Sibuknya Jadi Netizen Indonesia, Kasus Brigadir J Belum Usai Ferdinand Hutahaean Ingatkan Soal Roy Suryo: Jangan Lupakan Mas KRMT

Kamaruddin menerangkan, surat kuasa berikutnya tentang surat kuasa perbuatan melawan hukum. "Akan kami gugat secara perdata," lanjutnya.

Terkait aliran dana yang keluar dari rekening Brigadir Yosua sebesar Rp200 juta tersebut, dia menjelaskan pihaknya sudah melakukan analisis terkait hal itu. "Saya sudah temukan buktinya ada aliran uang keluar dari rekening Brigadir Yosua pada 11 Juli 2022," ujarnya.

Sementara itu, Kamaruddin dan tim kuasa hukum lainnya bertemu dengan keluarga Brigadir Yosua di Kota Jambi pada Kamis sore. Adapun pihak keluarga yang datang yakni ayah, ibu, dan dua saudara Brigadir Yosua.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: