Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

4 dari 16 Parpol Tak Lolos Pendaftaran Pemilu 2024 Ngadu ke Bawaslu, Ini Daftarnya!

4 dari 16 Parpol Tak Lolos Pendaftaran Pemilu 2024 Ngadu ke Bawaslu, Ini Daftarnya! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan ada sekitar 16 partai politik (parpol) yang tidak lolos dalam pendaftaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Menanggapi hal ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut mulai ada beberapa partai yang berkonsultasi.

Komisioner Bawaslu Totok Haryono mengkonfirmasi sudah ada tiga parpol yang mengajukan gugatan atau permohonan sengketa mengenai hal itu ke Bawaslu. Alasannya, mereka mengaku merasa dirugikan usai dinyatakan tak lolos.

Baca Juga: Cegah Konflik di Pemilu 2024, Maruf Amin Minta Ketua Umum Parpol Tak Bawa Politik Identitas

"Permohonan sengketa ada Partai Berkarya, Bhineka, sama Partai Pandai," kata Totok kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).

Kendati begitu, Totok mengatakan, pihaknya masih akan mengecek terlebih dahulu kelengkapan berkas pengajuan sengketa tersebut sebelum dinyatakan terdaftar atau teregistrasi.

"Cuma kan belum kita registrasi, karena belum memenuhi syarat karena objek sengketa itu SK atau berita acara," ungkapnya.

Baca Juga: Megawati Ingatkan Kader PDIP untuk Bersabar Terkait Pemilu 2024, Ada Apa?

Totok mengatakan, memang dalam hal ini parpol-parpol tersebut bisa menggunakan dua jalur hukum yakni gugatan sengketa dan laporan pelanggaran administrasi.

Proses sengketa sendiri cukup rigid, lantaran harus memerlukan adanya surat keputusan dan berita acara. Untuk itu, kata dia, para parpol yang mengajukan sengketa tersebut diberikan dulu penjelasan lewat forum konsultasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: