Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Istri Ferdy Sambo Terbukti Ikut Pembunuhan Berencana, Polri Segera Buka Fakta Beserta Hasil Autopsi!

Istri Ferdy Sambo Terbukti Ikut Pembunuhan Berencana, Polri Segera Buka Fakta Beserta Hasil Autopsi! Kredit Foto: Dok Instagram Kadiv Propam Polri/JPNN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polri telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

"Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, kami menetapkan PC sebagai tersangka," ujar Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyampaikan hal tersebut, Jumat (19/8/2022)

Baca Juga: Putri Candrawathi Resmi Susul Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Istri Ferdy Sambo tersebut dijerat pasal 340 subsider 38 junto pasal 65 KUHP. 

"Tersangka PC ikut serta melakukan pembunuhan berencana," sambung Agus.

Tim penyidik pun mengungkapkan berkas dari empat perkara dari para tersangka segera dirampungkan. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya menyebutkan Timsus akan mengungkap kasus kematian Brigadir J.

Dalam waktu dekat Perhimpunan Doktera Forensi Indonesia (PDFI) juga akan disampaikan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J. Hal ini sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas dari PDFI yang bekerja secara independen.

“Artinya dalam hal ini Polri terbuka, Polri transparan dan juga proses pembuktiannya harus betul-betul dapat dibuktikan secara ilmiah,” terang dia.

Melansir ANTARA, Penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutaburat atau Brigadir J terjadi Jumat (8/7) lalu di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Timsus menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan berencana tersebut, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: "Berlebihan dan Lampaui Kewenangan", Mahfud MD Disemprot Lagi Soal Irjen Ferdy Sambo

Keempat tersangka disangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: