Senang Hati Dikritik, Mahfud MD Klarifikasi Skema Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu
"Apa kata undang-undang? Seluruh pelanggaran HAM yang terjadi sebelum tahun 2000 itu diputuskan oleh DPR. Nah sayang sesudah 2000 ini sudah mulai masuk," kata dia.
Kendati demikian, Mahfud menyebut bahwa terdapat problem teknis yuridis di Kejaksaan Agung pada saat persidangan berlangsung. Dia menyebut bahwa Komnas HAM tidak mampu melengkapi bukti-bukti terkait pelanggaran HAM masa lalu.
Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Terbukti Ikut Pembunuhan Berencana, Polri Segera Buka Fakta Beserta Hasil Autopsi!
"Kejaksaan agung selalu meminta Komnas HAM memperbaiki. Komnas HAM selalu juga merasa cukup. Padahal kejaksaan agung itu kalah kalau tidak diperbaiki seperti perkara yang sudah-sudah, 34 orang bebas," jelasnya.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan bahwa lebih baik kasus pelanggaran HAM masa lalu diadili dengan jalur yudisial sembari menunggu KKR. Seandainya masih menggunakan undang-undang KKR, kata Mahfud, proses pengadilan tidak kunjung selesai.
Baca Juga: Pecahkan Rekor Korupsi, Surya Darmadi "Dapat Fasilitas VIP"
"Kita buka yang jalur non yudisial ini sebagai pengganti KKR, kalau KKR menunggu undang-undang lagi, nggak jadi-jadi. Sementara kita harus segera berbuat," ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: