Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman Mati, Polisi Bilang Putri Candrawathi Sedang Sakit
Tak hanya Irjen Ferdy Sambo, istrinya yang bernama Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Meski begitu, kepolisian belum menahan Putri.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto lantas menjelaskan alasan pihaknya belum menahan Putri. Dia menyebut, pihaknya tidak menahan Putri karena sedang mengalami sakit.
Baca Juga: Putri Candrawathi Resmi Susul Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Belum penangkapan. Sambil berkoodinasi dengan dokter yang bersangkutan (Putri, red) nanti status akan ditetapkan berikutnya, saya kira itu," kata Agung di Bareskrim Polri, Jumat (19/8).
Jenderal bintang tiga itu menyebut saat ini keberadaan Putri Candrawathi berada di rumah pribadinya Jalan Saguling, Jakarta Selatan. "(Keberadaan Putri, red) di kediaman," ujar Agung.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi mengatakan, sebelum menjadi tersangka, sejatinya Putri telah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali. "Kemarin yang bersangkutan juga (akan) diperiksa. Kemudian muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta istirahat selama tujuh hari," kata Andi.
Kendati demikian, penyidik tetap melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka. "Berdasarkan dua alat bukti cukup, yakni keterangan saksi, bukti elektronik berupa rekaman CCTV di Saguling maupun yang ada di TKP (Duren Tiga)," ujar Andi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum