Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman Mati, Polisi Bilang Putri Candrawathi Sedang Sakit
Hasilnya, penyidik memutuskan untuk menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka. Putri dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Putri Candrawathi terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, timsus telah menetapkan empat tersangka dalam insiden berdarah di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, Duren Tiga pada Jumat (8/7). Keempat tersangka itu ialah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM. Saat ini, berkas perkara Ferdy Sambo Cs dinyatakan rampung setelah gelar perkara kelengkapan berkas.
Penyidik akan melimpahkan berkas tahap satu ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum