Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pelaksanaan Ibadah Haji Tahun 2022 Usai, Kemendagri Proses 90 Akta Kematian

Pelaksanaan Ibadah Haji Tahun 2022 Usai, Kemendagri Proses 90 Akta Kematian Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443H/2022M dinyatakan telah berakhir. Seluruh kloter kepulangan jemaah haji telah selamat kembali ke Tanah Air, ditandai mendaratnya kloter 43 Embarkasi Solo (SOC 43) di Bandara Adi Sumarmo, Minggu (14/8/2022) pagi lalu.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengucapkan terima kasih serta penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah membantu semua proses ibadah haji tahun 2022 terlaksana dengan aman dan lancar.

Baca Juga: Hasil Diskusi dengan Arab Saudi, Yaqut Pastikan Kuota Jamaah Haji Indonesia Bakal Naik

"Kita bersyukur pelaksanaan ibadah haji tahun 1443 Hijriyah/2022 Masehi telah usai dan para tamu Allah telah kembali kepada keluarganya," kata Menag Yaqut dalam Closing Statement Jurnal Harian PPIH Pusat di Asrama Haji Embarkasi Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Menag Yaqut tak lupa mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Dalam Negeri, wabil khusus Ditjen Dukcapil yang banyak memberikan kontribusi positif untuk penyelenggaraan haji dan umrah yang lebih baik.

"Saat ini sudah tercipta sinergisitas antara data kependudukan Dukcapil dengan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), menggunakan kode referensi tunggal antara Kemenag dan Kemendagri, yaitu nomor induk kependudukan (NIK)," kata Dirjen Zudan kepada wartawan seusai acara.

Selain itu, jelas Dirjen Zudan, Dukcapil juga telah menyerahkan sebanyak 77 akta kematian kepada keluarga jemaah haji Indonesia yang wafat di Tanah Suci dan saat ini sedang diproses sekitar 13 lagi akta kematian.

Selain menyerahkan akta kematian, keluarga almarhum/almarhumah juga mendapat dokumen kependudukan lain dari Dinas Dukcapil di daerah domisilinya, yakni Kartu Keluarga serta KTP-el dengan status cerai mati untuk suami/istri yang ditinggalkan jemaah yang wafat.

"Sejalan dengan arahan Prof Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri, kami ingin memberikan pelayanan terbaik. Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil segera memproses dokumen kependudukannya, tanpa menunggu permohonan dari keluarganya," demikian Dirjen Zudan Arif Fakrulloh.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: