Kadin Jatim Minta Pemerintah Jangan Terburu-Buru Menaikkan Cukai: Justru Menghambat Ekonomi
Pemerintah Indonesia berencana menargetkan penerimaan cukai pada tahun 2023 sebesar Rp245,45 triliun atau naik 11,6 persen dibandingkan yang ditetapkan dalam Perpres 98/2022 yakni sebesar Rp185,1 triliun.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Bidang Kerja Sama Antarlembaga Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur (Jatim), Fitradjaja Purnama secara tegas mengatakan bahwa rencana pemerintah menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tersebut tidak tepat dan tidak perlu buru-buru karena tidak menguntungkan bagi dunia usaha.
Baca Juga: Bea Cukai: Penerimaan BK dari Sawit Catat Rekor Tertinggi Sepanjang Tahun Ini!
"Pemerintah diminta berhati-hati dalam menentukan kebijakan tarif CHT pada 2023 kendati perekonomian nasional mulai membaik. Pasalnya, kenaikan CHT yang terlalu tinggi akan merugikan para petani tembakau, cengkih, serta pekerja yang terlibat dalam industri hasil tembakau (IHT). Dengan rencana itu justru menghambat ekonomi, menghambat perputaran ekonomi, dan ini justru harga kan jadi naik. Daya beli masyarakat itu juga akan berkurang," tegas Fitra di sela-sela acara Ekonomi Outlook Jatim 2023 di Surabaya, Jumat (19/8/2022).
Menurut Fitra, pemerintah tidak perlu tergesa-gesa menaikkan tarif CHT pada 2023 nanti. Ia berpendapat seharusnya pemerintah bisa memperluas basis pajak guna menambah pendapatan negara.
Baca Juga: KADIN Indonesia dan Switzerland Global Enterprise Teken Penguatan Kerja Sama Ekonomi
"Lebih baik, gali lagi jumlah subjek pajaknya. Jangan lagi menaikkan cukai," pinta Fitra.
Fitra pun menyoroti industri rokok yang membawa dampak besar terhadap perekonomian, khususnya di Jatim selama ini. Apalagi, kata dia, industri ini bergerak mulai dari sektor hulu hingga hilir, mulai dari pasokan tembakau hingga tenaga kerja.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Ayu Almas