Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada Peristiwa Besar di Balik Kasus Ferdy Sambo, Anggota DPR Buka-bukaan: Antara Pak Sambo dan Istrinya...

Ada Peristiwa Besar di Balik Kasus Ferdy Sambo, Anggota DPR Buka-bukaan: Antara Pak Sambo dan Istrinya... Kredit Foto: Divpropram

Sebelumnya, Polisi menetapkan Putri sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sub Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP. Namun, polisi belum menahan Putri Candrawathi dengan alasan sakit.

Menurut Trimedya Panjaitan, soal penahanan sebenarnya menjadi kewenangan subjektif dan objektif dari aparat penegak hukum.

Baca Juga: Kini Resmi Tersangka, Pengacara Putri Candrawathi Blak-blakan: Saya Kena Prank, Saya Dibohongi...

"Aparat penegak hukum, ya, bukan hanya polisi, bisa jaksa, hakim, atau KPK," ungkap Trimedya Panjaitan.

Trimedya Panjaitan menegaskan, bahwa polisi sebaiknya bisa meneliti lebih lanjut dari alasan sakit yang membuat Putri Candrawathi tidak ditahan.

"Kalau alasan sakit, ya, mari ditunggu, kapan enggak sakitnya," katanya.

Baca Juga: Gegara Ferdy Sambo? Jurus Sapu Jagat Jenderal Listyo Berantas Judi Online: Tidak Hanya Pemain dan Bandar, Tapi Juga yang Mem-backing

Sebelumnya, polisi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Tersangkanya, yakni Irjen Ferdy Sambo yang berperan sebagai penyuruh dan penyusun skenario dalam aksi penembakan terhadap Brigadir J.

Selain Irjen Ferdy Sambo, tersangka lain dalam kasus yang sama ialah Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf. Ricky dan Kuwat membantu tindak pidana, sedangkan Bharada E bertindak sebagai eksekutor Brigadir J. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: