Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komjen Agus Ungkap Peran Putri Candrawathi di Kasus Pembunuhan Brigadir J: Ikut Skenario Ferdy Sambo

Komjen Agus Ungkap Peran Putri Candrawathi di Kasus Pembunuhan Brigadir J: Ikut Skenario Ferdy Sambo Kredit Foto: Divpropram

Sebelumnya, penyidik tim khusus Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, serta tiga tersangka lainnya, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'aruf dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Putri belum langsung ditahan penyidik dengan alasan sakit dan meminta izin selama 7 hari.

Surat keterangan sakit dilayangkan sehari sebelum penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka pada hari Kamis (18/8).

Dalam perkara ini, sebanyak 83 personel Polri turut diperiksa diduga melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga. Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 orang direkomendasikan untuk dilakukan penempatan khusus (patsus).

Dari 35 orang tersebut, sebanyak 18 orang telah dilakukan patsus, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal. Dari 15 orang yang menjalankan patsus, enam orang di antaranya diduga kuat terlibat tindak pidana menghalangi penyidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Enam orang tersebut, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo (tersangka 340), Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (mantan Karo Paminal Div Propam Polri), Kombes Pol. Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Div Propam Polri), AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam), Kompol Baiqui Wibowo (mantan PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri), dan Kompol Chuck Putranto (mantan PS. Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri).

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir J di Jambi Ramos Hutabarat mengatakan penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Joshua, merupakan langkah yang tepat dalam mengungkap kasus ini. 

"Kami mengapresiasi kepada penyidik Mabes Polri dan merupakan langkah yang tepat untuk mengungkap kasus ini dan siapa saja yang terlibat harus bertanggungjawab," kata Ramos di Jambi, Jumat (19/8).

Penerapan Pasal 340 KUH dan 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP oleh penyidik Polri sudah sangat tepat karena dengan alasan tersangka PC ada dalam kejadian itu dan berkomunikasi dengan suaminya, Ferdy Sambo.

"Artinya, sudah ada upaya perencanaan dan rentang waktu dalam merencanakan dan menghendaki adanya pembunuhan itu untuk tersangka baru PC, " kata Ramos.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: