Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Puspen Kemendagri: Rakyat Harus Tahu dan Mengawasi Apa yang Dikerjakan Pemerintah

Puspen Kemendagri: Rakyat Harus Tahu dan Mengawasi Apa yang Dikerjakan Pemerintah Kredit Foto: BKPP.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pusat Penerangan (Puspen) menekankan bahwa pemenuhan hak masyarakat terkait informasi publik adalah hal yang penting untuk dijalankan. Kepala Puspen, Benni Irwan, memaparkan bahwa hak memperoleh informasi publik dijamin oleh konstitusi yang tertuang dalam Pasal 28F Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Berdasarkan hal tersebut, Benni mengatakan bahwa pemenuhan menjadi hal wajib yang mesti disediakan pemerintah sebagai bentuk pemenuhan terhadap hak asasi manusia (HAM). Dia juga mengatakan bahwa keterbukaan informasi publik menjadi tanda bahwa sistem informasi pemerintah berjalan sesuai prinsip demokrasi yang dianut Indonesia.

Baca Juga: Gelar Diklat Petugas Damkar, BPSDM: Kompetensi Bukan Sekadar Matikan Api

"Setidaknya (ada) dua hal yang harus dimiliki oleh negara yang mengampu, menerapkan asas-asas demokrasi itu. Pertama adalah pengakuan terhadap hak asasi manusia. Kedua adanya kemudahan akses informasi publik," kata Benni pada acara penutupan kegiatan di Luminor Hotel Pecenongan, Jakarta Pusat, Jumat (19/8/2022). 

Dia juga memaparkan bahwa tujuan dari implementasi keterbukaan informasi adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efesien, dan akuntabel. Dia mengatakan, dengan terwujudnya hal tersebut reputasi dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah bisa meningkat.

"Rakyat harus tahu dan mengawasi apa yang dikerjakan oleh penyelenggara negara," tutur Benni.

Lebih lanjut, Benni memaparkan bahwa dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamankan Badan Publik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam mendapatkan informasi. Oleh karena itu, kata Benni, pengelola informasi publik mesti dikedepankan dengan berbagai inovasi dan kualitas pelayanan.

"Mudah-mudahan kita bisa sepakat bahwa keterbukaan informasi ini bukan hal biasa, nanun merupakan suatu upaya pemenuhan hak untuk tahu masyarakat yang mendasar. Kalau tidak ada keterbukaan informasi, mereka tidak tahu kita kerja atau tidak. Kalau tidak ada keterbukaan informasi, mereka (masyarakat) tidak tahu apakah Badan Publik-nya bekerja untuk melayani atau memenuhi kebutuhan mereka atau tidak ," tandas Benni.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: