Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Fantastis! Irjen Ferdy Sambo Janjikan Bharada E Rp1 Miliar untuk Bunuh Brigadir J

Fantastis! Irjen Ferdy Sambo Janjikan Bharada E Rp1 Miliar untuk Bunuh Brigadir J Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dijelaskan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, baik Bharada E, Bripka Ricky Rizal, maupun Kuat Ma'ruf dijanjikan sejumlah uang oleh Irjen Ferdy Sambo untuk menjalankan skenario pembunuhan Brigadir J. Skenario itu dilakukannya bersama sang istri, Putri Candrawathi.

"FS menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM," ucap Komjen Agus saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (21/8).

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bekerja Sama dalam Pembunuhan Brigadir J, Komisi III DPR: Pasti Ada Peristiwa Besar

Kepada Bharada E, kata Agus, Ferdy Sambo menjanjikan uang Rp1 miliar untuk membunuh Brigadir J, sedangkan kepada Kuat dan Bripka RR dijanjikan uang sebesar Rp500 juta untuk membantu pembunuhan Brigadir J.

Agus menjelaskan, peran lain yang dilakukan Putri ialah mengikuti skenario yang telah dibuat oleh suaminya sendiri, Ferdy Sambo. "(Putri Chandrawathi, red) mengikuti skenario yang dibangun FS," jelasnya.

Sesaat sebelum terjadinya pembunuhan, Putri juga berada di lantai tiga bersama Ferdy Sambo guna menanyakan kesanggupan Bripka RR dan Bharada E menembak Brigadir J.

Sebagai informasi, Polri menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J, di antaranya Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.

Polri memastikan peristiwa tersebut murni pembunuhan berencana dan tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Ferdy Sambo menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Baca Juga: Begini Saran Trimedya agar Irjen Ferdy Sambo Dipecat dari Polri

Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu polisi tembak polisi. Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah merupakan tembak-menembak.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: