Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

'D' Disebut Harus Segera Dijadikan Tersangka Kematian Brigadir J, Pengacara: Dia Tukang Hasut!

'D' Disebut Harus Segera Dijadikan Tersangka Kematian Brigadir J, Pengacara: Dia Tukang Hasut! Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat/hp

Kepala Irsus, Komisaris Jenderal (Komjen) Agung Budi Maryoto mengatakan, dari 83 yang diperiksa tersebut, terdiri dari beragam kepangkatan. Dari mulai bintang dua, sampai pada pangkat kompol. Pun lintas satuan, dari mulai Divisi Propam, Reserse, sampai Siber. Juga lintas sektor, dari level Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), sampai Polda Metro Jaya, bahkan di lingkungan Bareskrim Polri. 

Dari 82 yang diperiksa tersebut, 35 anggota di antaranya, direkomendasikan untuk ditempatkan di penempatan khusus (patsus) karena diduga terlibat. Sedangkan sebanyak 18 anggota yang terlibat, sudah dilakukan penempatan khusus. Termasuk Irjen FS, dan dua tersangka Bharada Richard Eliezer (RE), dan Bripka Ricky Rizal (RR). Dari jumlah tersebut, enam personel sudah dipastikan melakukan obstruction of justice.

“Terdapat enam orang, dari hasil pemeriksaan yang diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice, berupa menghalang-halangi penyidikan,” begitu kata Agung, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8). Enam tersebut, adalah Irjen FS, BJP HK, AKBP ANT, AKBP AR, dan Kompol BW, serta Kompol CP. 

Inisial Irjen FS, mengacu pada Irjen Ferdy Sambo (FS), selaku mantan Kadiv Propam Mabes Polri. Dalam kasus pokok pembunuhan Brigadir J, Irjen Sambo adalah tersangka utama, dan sudah ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat (Jabar).

Adapun BJP HK, mengacu pada nama Brigadir Jenderal (Brigjen) Hendra Kurniawan, selaku mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri. AKBP ANT, tidak diketahui identitias lengkapnya.

Adapun AKBP AR, adalah Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri. Sedangkan Kompol BW, adalah Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. Dan Kompol CP, adalah Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. Namun enam personel yang sudah dinyatakan melakukan obstruction of justice tersebut, belum ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: