Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran Sempat Peluk Ferdy Sambo, Mahfud MD: Dia Kena Prank!
Kredit Foto: Antara/Rosa Panggabean
Di awal kasus pembunuhan Brigadir J, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran sempat memeluk dan mencium Ferdy Sambo. Hal ini menimbulkan spekulasi di kalangan petinggi negara dan masyarakat.
Namun, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD membantah pernah menyebut bahwa Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran akan menyusul Irjen Ferdy Sambo.
"Saya juga tidak pernah sama sekali bilang, Kapolda Metro Jaya akan susul (Ferdy Sambo), itu di mana saya bilang gitu gak pernah," kata Mahfud, seperti dilansir dari Suara.com Senin (22/8/2022).
Baca Juga: Kelompok Ferdy Sambo Sangat Berkuasa, Mahfud MD: Seperti Kerajaan Sendiri di Tubuh Polri
Mahfud justru mengira bahwa Fadil Imran juga terkena prank atau rekayasa skenario yang dibuat Ferdy Sambo di awal-awal laporan kemarian Brigadir J.
"Saya malah sampai sekarang itu gak terpikir kalau Kapolda Metro Jaya bagian dari itu. Saya berpikirnya terus terang, dia kena prank juga ketika peluk nangis itu dalam pikiran saya, mungkin ini sama dibisikin, saya ini dizalimi bang sehingga dipeluk-peluk gitu dalam pikiran saya," tutur Mahfud.
Meski begitu, update terbaru Inspektorat khusus (Itsus) Polri memeriksa Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi buntut kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J.
Diketahui, Kombes Hengki Haryadi adalah anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Resmi Tersangka, Begini Respons Singkat Mahfud MD: Terserah...
"Enggak ada (ditahan di Patsus) hanya memberikan keterangan ke itsus," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo seperti dilansir dari JPNN.com Senin (22/8).
Namun, Dedi enggan menjelaskan lebih detail kapan Kombes Hengki diperiksa Itsus Polri. "Kalau itu tanya ke itsus dahulu," kata mantan Karopenmas Divhumas Polri itu.
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, timsus telah menetapkan lima tersangka.
Baca Juga: Diungkap Mahfud MD, Jokowi Sempat Marah Besar Terkait Kasus Brigadir J: Kenapa Lama?
Kelima tersangka itu, yakni Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait: